bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang yang diwakili Asisten 2 Lukman Setkot, menerima kunjungan yang dari jajaran Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (16/09/2022) pagi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut beragendakan advokasi hukum oleh KPPU terkait persoalan persaingan usaha khususnya di Kota Bontang, dengan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kamilan.
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil V KPPU Manaek SM Pasaribu mengatakan, bahwa tujuan advokasi yang dilakukan salah satunya sebagai implementasi dari amanat undang-undang.
“Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk Advokasi terkait persaingan usaha yang sehat sebagaimana dengan amanah UU No. 5 Tahun 1999 dan Pengawasan Kemitraan yang telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Lukman menyambut baik advokasi yang dilakukan langsung oleh KPPU. Advokasi ini dinilai sangat baik agar terjaganya iklim persaingan usaha yang sehat di Bontang.
“Tentunya terlaksananya pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM di daerah karena pengawasan kemitraan selama ini memang belum maksimal terlaksana sehingga diperlukan upaya sinergitas antar instansi pemerintah di dalamnya,” ungkap Lukman. (adv kominfo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post