bontangpost.id – Tabrakan maut yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo banyak disorot publik. Pasalnya, penabrak sepeda motor hingga meninggal dunia tersebut tak hanya melawan arus, namun juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, D (56) yang berdomisili di Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara tersebut terbukti sebagai pengguna. Dikatakan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari pengakuan D, dia sempat mengkonsumsi barang haram tersebut, tepatnya dua hari sebelum tabrakan maut itu terjadi. Namun sayangnya, Satreskoba tak dapat memproses hukum. Mengingat, tak ada barang bukti yang ditemukan.
“Hanya hasil tes urine, apakah dia juga pengedar kami masih kembangkan,” ungkap Kasat Reskoba kepada bontangpost.id, Senin (10/5/2021).
Saat ini status tersangka hanya sebagai petunjuk. Untuk mengetahui dari mana asal barang haram yang dikonsumsi. Guna mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dengan tersangka.
“Masih sebatas petunjuk, Jadi kasusnya tetap ditangani Satlantas,” ujarnya.
Adapun D dijerat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Diketahui, D mengendarai mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB. Dia menabrak pemotor A (30) Warga Loktuan yang mengendarai sepeda motor. Dia melawan arus dari Jalan Effendi BTN PKT menuju kota, hingga akhirnya membuat ayah anak satu meninggal di lokasi dengan luka parah di bagian kepala. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post