bontangpost.id – Pemerintah akhirnya mengembalikan aturan klaim jaminan hari tua (JHT) pada aturan lama. Namun, dipastikan bahwa ketentuan tersebut bukan melalui jalur pembatalan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
”Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujarnya, Rabu (2/3).
Ida tidak memerinci seperti apa upaya mempermudah ini. Dia hanya mengatakan, sebagai upaya mempercepat proses revisi, pihaknya terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau buruh. Termasuk, intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Namun, jika memang dikembalikan ke aturan lama yakni Permenaker 19/2015 maka pencairan JHT tak perlu lagi menunggu peserta berusia 56 tahun. Peserta bisa mencairkan JHT miliknya ketika mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Manfaat JHT ini dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
Sebetulnya, lanjut dia, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif saat ini. Artinya, Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan permenaker tersebut.
”Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” papar politikus PKB tersebut.
Di sisi lain, Ida juga menyampaikan, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK sudah berlaku. Untuk diketahui, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP. Yakni uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id; serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
”Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” paparnya.
Ditemui terpisah, menyikapi hal tersebut, Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menyatakan belum berubah sikap atas Permenaker 2/2022. Buruh meminta agar permenaker yang diundangkan 4 Februari 2022 tersebut dicabut dan memberlakukan kembali Permenaker 19/2015.
”Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan lama. Tetapi secara bersamaan, melakukan revisi Permenaker 2/2022,” tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Menurut dia, dengan pernyataan bersayap tersebut bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker 2/2022. Lalu setelahnya baru diberlakukan aturan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh.
”Selama Permenaker 2/2022 belum dicabut, kami tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ungkapnya.
KSPI memang menolak hadir pada pertemuan yang diinisiasi Kemenaker. Alasannya, hingga saat ini belum ada draf revisi Permenaker 2/2022 yang disampaikan kepada serikat buruh/pekerja. Said mengaku, enggan dijadikan pembenaran seolah buruh sudah diajak bicara soal aturan revisi yang nantinya diberlakukan dan ternyata tak sesuai harapan.
Partai buruh dan KSPI mendesak menko perekonomian dan menaker mengikuti arahan presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker 2/2022.
Sebab itu, Partai Buruh, serikat buruh, serikat petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi demo kembali di DPR dan Kemenaker pada 11 Maret 2022, pukul 10.00 WIB. Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan sejumlah isu yang disampaikan di antaranya mencabut Permenaker Nomor 2/2022 hingga seruan turunkan harga gas elpiji, energi, dan kebutuhan pokok.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, Permenaker 2/2022 seharusnya dicabut. Sehingga aturan penarikan JHT kembali seperti sebelumnya. Yaitu bisa dicairkan sebelum pekerja berumur 56 tahun.
Trubus mengatakan pembatalan Permenaker 2/2022 harus tertuang dalam aturan resmi. ’’Harus ada hitam di atas putihnya. Jangan sekadar omongan,’’ katanya.
Dia mengatakan, kabar bahwa penarikan JHT kembali ke aturan lama, jangan sebatas kedok atau trik meredam gejolak di kalangan buruh. Apalagi teknis pencairan JHT ada di BP Jamsostek, bukan di Kemenaker. (mia/wan/jpg/dwi/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post