bontangpost.id – Pemkot Bontang tengah menggodok pembatasan jam malam. Serta menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi mengatakan, saat ini draf regulasi Perwali sedang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akademi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai, rencana kebijakan itu mestinya berdasarkan penelitian agar tepat sasaran. Jangan sampai solusi yang coba dihadirkan melenceng dari duduk persoalan yang ada.
“Saya paham dengan semangat Pemkot Bontang untuk melindungi warga. Tapi kan harus punya alasan yang masuk akal juga,” ujarnya, Rabu (21/10) sore.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum itu coba membedah terkait dua rencana yang tengah digodok tersebut.
Pertama soal pembatasan jam malam. Menurutnya, pembatasan jam malam harusnya berdasarkan kajian yang jelas. Misalnya, untuk membuktikan apakah benar aktivitas warga Bontang lebih banyak terkonsentrasi pada malam hari. Alih-alih siang hari.
“Jangan sampai itu sekadar euforia karena daerah lain juga mengatur hal yang sama,” ujar pria yang akrab disapa Castro ini.
Kemudian terkait penerapan sanksi dalam bentuk denda. Yang rencana bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dikatakan Castro, sejatinya sanksi berupa denda hanya boleh diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bila sekadar bermodal Perwali, dikhawatirkan terjadi perampasan hak dasar warga negara.
“Jadi kalau ingin mengatur denda, sebaiknya melalui Perda. Hal ini sudah dilakukan di Sumatera Barat dan Jakarta,” bebernya.
Terakhir, terkait perbedaan pandangan dua pejabat daerah, Pjs Wali Kota Bontang dan Sekda terkait rencana tersebut. Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi mengatakan saat ini draf regulasi Perwali sedang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk mendapat persetujuan sebelum diterapkan.
Sementara Sekda Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, dibutuhkan waktu panjang untuk mendapat persetujuan. Tambahnya, jika kesadaran masyarakat sudah bagus, pemberlakuan jam malam dipandang tidak menjadi masalah.
Kata Castro, ini hanya menyibak betapa buruknya pola komunikasi politik di antara keduanya. Ini tentu menghadirkan kebingungan di muka publik. Sebab bagaimanapun, keduanya menduduki posisi strategis di Pemkot Bontang.
“Perlu koordinasi yang lebih intensif diantara keduanya, agar ada kesepahaman terkait kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post