Pemerataan Kualitas Pendidikan
BONTANG – Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun ajaran 2017/2018 ini, pemerintah mulai memberlakukan sistem zonasi.
Di mana, calon siswa yang tempat tinggalnya masuk dalam suatu zona sekolah, lalu calon siswa tersebut menjadikan sekolah tersebut sebagai pillihan utamanya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan tambahan nilai sebanyak 20. Hal ini berbeda dari SMK yang tidak menggunakan sistem zonasi pada PPDB nya. (zonasi PPDB SMA selengkapnya lihat grafis).
Tambahan nilai juga diberikan pada calon siswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik. Hal ini berlaku pada pendaftaran jalur umum. Sementara untuk jalur bina lingkungan, bila calon siswa tersebut mampu menunjukkan berkas-berkas pendukung yang diminta serta memilih sekolah yang berada di zonasinya, maka secara otomatis calon peserta didik tersebut langsung diterima.
Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Negeri Bontang Sumariyah mengatakan, mekanisme PPDB ini diatur berdasarkan Permendikbud 17 tahun 2017 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PDDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Dalam proses pembagian zonasi sekolah pun, juga dikoordinasikan dengan seluruh kepala SMA, kelurahan, dan kecamatan di Bontang. “Sesuai harapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan sistem zonasi ini diharapkan tidak ada lagi sekolah yang dianggap unggulan. Sehingga memberikan kesempatan kepada seluruh sekolah untuk bisa menjadi unggul dengan kompetensi di sekitar wilayahnya,” tuturnya, Jumat (9/6) kemarin.
Lebih lanjut Sumariyah menjelaskan, jalur bina lingkungan akan dibuka pendaftarannya mulai Senin (12/6) hingga Selasa (13/6) mendatang. Jalur bina lingkungan kata Sumariyah, terdiri dari tiga jenis. Pertama, calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili dalam satu zona.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah. Semisal Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Penambahan nilai tidak diberikan pada pilihan kedua dan seterusnya,” sebut wanita yang juga Kepsek SMAN 2 itu.
Kedua, calon peserta didik yang berasal dari anak kandung guru. Dan yang ketiga yakni, calon peserta didik merupakan penduduk yang berdomisili di sekitar sekolah
“Dalam juknis ditentukan maksimal empat Rukun Tetangga (RT) di sekitar sekolah. Nanti saat pendaftaran dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) nya,” jelasnya.
Terkait jalur prestasi, calon peserta didik bisa menambahkan nilainya bila memang memiliki prestasi akademik atau non akademik secara berjenjang dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seperti OSN, O2SN dan FLS2N. Sumariyah berujar, prestasi yang berlaku hanya untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir.
Lebih rinci dia membeberkan, penambahan nilai yang diberikan yaitu, untuk juara 1, 2, dan 3 untuk tingkat internasional diberikan tambahan nilai 40. Sementara untuk juara 1, 2, dan 3 tingkat nasional, diberi tambahan nilai 30. Adapun untuk juara 1, 2, dan 3 tingkat provinsi, diberikan tambahan nilai 10. Dan untuk juara 1, 2, dan 3 tingkat kabupaten/kota, diberi tambahan nilai 5.
Lain halnya dengan prestasi yang diperoleh dari lomba yang diselenggarakan organisasi atau lembaga di luar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka nilai tambahan yang diberikan untuk juara 1, 2, dan 3 tingkat naSional dan internasional, diberikan nilai tambahan 10. Untuk juara 1, 2, 3 di tingkat provinsi, diberikan tambahan nilai 5. “Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi,” sebutnya.
Nantinya, baik PPDB SMA maupun SMK akan menggunakan sistem online. Untuk jalur umum, akan dibuka mulai Kamis (15/6) sampai Selasa (20/6). (Jadwal pelaksanaan dan persyarakat lihat di tabel). Dalam jalur umum ini juga termasuk jalur luar kota dengan alasan tertentu sebanyak 2 persen, jalur luar zona dalam satu kabupaten kota sebanyak 3 persen, dan jalur prestasi paling maksimal 5 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pengumuman hasil akhir nanti dapat dilihat di situs resmi PPDB. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir, harus melakukan daftar ulang di sekolah calon peserta didik diterima.
“Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik alias gratis,” pungkasnya. (bbg)
JADWAL PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018
- Sosialisasi : 01 s.d 10 Juni 2017
- Jalur Bina Lingkungan : 12 s.d 13 Juni 2017
- Pengumuman : 14 Juni 2017
- Jalur Umum : 15 Juni s.d 20 Juni 2017
- Pengumuman : 21 Juni 2017
- Daftar Ulang : 10 s.d 13 Juli 2017
- Masuk Sekolah : 17 Juli 2017
PERSYARATAN PPDB
- Berusia Maksimal 21 Tahun
- Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B
- Memiliki SKHUN/SHUN SMP/Mts/Paket B
- Surat Keterangan bebas Narkoba dari BNN/RS/Puskesmas/Dinas Kesehatan
- Fotokopi Akta Kelahiran (Legalisir Diskucapil)
- Fotokopi Kartu Keluarga (Legalisir Diskucapil)
- ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2017/20181. SMAN 1 (Bontang utara)
Bina Lingkungan
– Kelurahan Bontang Baru (RT 01, 02, 07)
– Kelurahan Api-Api (RT 27)Zonasi
– Kelurahan Bontang Baru (Semua RT)
– Kelurahan Bontang Kuala (Semua RT)
– Kelurahan Api-api (RT 13 s.d 42)
– Kelurahan Tanjung Laut Indah (Semua RT)
– Kelurahan Berebas Tengah (RT 1 s.d 62 yang bernomor ganjil)
– Kelurahan Berbas Pantai (RT 13 s.d 24)
– Kelurahan Bontang Lestari2. SMAN 2 (Bontang Selatan)
Bina Lingkungan
– Kelurahan Tanjung Laut (RT 04)
– Kelurahan Satimpo (RT 24, 25)
– Kelurahan Api-api (RT 04)Zonasi
– Kelurahan Tanjung Laut (Semua RT)
– Kelurahan Satimpo (Semua RT)
– Kelurahan Api-api (RT 01 s.d 12)
– Kelurahan Gunung Elai (RT 01 s.d 25 dan RT 42 s.d 45)
– Kelurahan Berebas Tengah (RT 1 s.d 62 yang bernomor genap)
– Kelurahan Berbas Pantai (RT 01 s.d 12)
– Kelurahan Telihan (RT 01 s.12, RT 15 s.d 24, dan RT 26)
– Kelurahan Kanaan (Semua RT)
– Kelurahan Bontang Lestari3. SMAN 3 (Bontang Barat)
Bina Lingkungan (wajib diterima)
– Kelurahan Belimbing (RT 40, 41, RT 42, dan RT 51)Zonasi
– Kelurahan Belimbing (Semua RT)
– Kelurahan Loktuan (Semua RT)
– Kelurahan Guntung (Semua RT)
– Kelurahan Gunung Elai (RT 26 s.d 41)
– Kelurahan Telihan (RT 13, 14, 25, 27, 28, 29)
– Kelurahan Bontang LestariCatatan:
– Khusus Kelurahan Bontang lestari, zona untuk semua sekolah.Sumber: MKKS Negeri Kota Bontang
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post