bontangpost.id – Gong pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK bakal dimulai 9 Juni. Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bontang Sumariyah mengatakan, skema yang digunakan tidak jauh berbeda dari tahun lalu, yakni zonasi.
“Bontang tetap satu zonasi,” kata Sumariyah.
Nantinya pendaftar yang hendak masuk SMA, bisa memilih tiga satuan pendidikan sekaligus. Meliputi SMA 1, SMA 2, dan SMA 3. Prioritas sekolah tujuan berada di tangan calon pelamar. Sesuai keinginan mereka.
Proses seleksi di jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi mengacu akumulasi nilai rapor selama lima semester belakangan. Bila kondisinya masih di bawah urutan berdasarkan kuota tersedia di satuan pendidikan, maka secara otomatis aplikasi akan menggeser ke pilihan kedua. “Jadi, tidak perlu mendaftar lagi langsung dialihkan oleh aplikasi. Begitu seterusnya sampai pilihan ketiga,” ucapnya.
Sementara untuk jenjang SMK, dapat memilih maksimal lima kompetensi keahlian. Bisa dalam satu sekolah ataupun berbeda. Diketahui di Kota Taman terdapat empat SMK negeri. Mencakup SMK 1, SMK 2, SMK 3, dan SMK 4. Total 24 kompetensi keahlian. Namun, daya tampung tiap kompetensi keahlian tidak sama. Mulai 36 dan 72 slot.
Dijelaskan dia, pendaftar dari luar Bontang dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB di tujuh sekolah tersebut. Kecuali mereka yang mengikuti orangtua akibat pindah tugas pekerjaan. Panitia PPDB nantinya akan mengecek identitas calon siswa baik dari kartu keluarga (KK) maupun domisili SMP asal di buku rapor. Saat proses pengunggahan data melalui aplikasi PPDB.
“Contoh pendaftar dari Marangkayu tidak bisa mendaftar pada tujuh sekolah di Bontang. Meskipun saat jenjang sebelumnya, dia menempuh di SMP 2 Bontang,” tutur dia.
Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi pelajar dari Bontang. Mengingat jumlah SMA dan SMK negeri di Kota Taman terbatas. Sebelumnya, pendaftar kategori ini dapat mengikuti jalur perpindahan tugas orangtua. Kuota yang tersedia 5 persen dari total daya tampung.
Bagi pelamar yang akan menempuh jalur perpindahan tugas orangtua wajib melampirkan surat penugasan. Paling lama dua tahun terhitung surat diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orangtuanya.
Terkait bila masih ada sisa kuota di empat jalur, sekolah dapat membuka PPDB offline. Tepatnya setelah proses PPDB online berakhir. Kondisi ini tahun lalu terjadi di SMK 2 dan SMK 4. Karena beberapa kompetensi keahlian kurang peminatnya. (*/ak/far/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post