BONTANG – Polemik Masjid Al-Ikhlas yang merupakan wakaf dari warga bernama H Toho dan H Zunaid mendapat tanggapan dari pihak Muhammadiyah. Saat ini pihak Muhammadiyah sedang mempersiapkan segala sesuatunya jika memang mereka digugat. Dan berencana menggugat balik jika ada tindak pidana yang merugikan organisasi Muhammadiyah.
Penasihat hukum Muhammadiyah Bontang Harman Thamrin mengatakan, ahli waris masih mengakui lahan wakaf yang sudah diserahkan oleh orang tuanya. Sehingga, Harman sebagai kuasa hukum Muhammadiyah perlu meninjau atau mempelajari gugatan dari ahli waris. Apakah masuk perkara perdata atau pidana. “Akan dilihat apa ada penipuannya, unsur pemalsuan atau lainnya, karena seolah membantah apa yang sudah terjadi (wakaf Musala Al-Ikhlas, Red.),” jelas Harman, Jumat (3/8) kemarin.
Selain itu, dari pihak ahli waris juga ada melakukan somasi terhadap kliennya tertanggal 10 Juli 2018. Dalam somasi itu disebutkan, jika ahli waris merasa memiliki dan merasa punya kewenangan mengatur masjid tersebut, siapa yang boleh pakai dan siapa yang tidak. “Padahal masjid itu sudah diwakafkan dan mereka mengakui, tetapi mereka berdalih tidak tahu jika diwakafkan kepada Muhammadiyah,” ujarnya.
Padahal lanjut Harman, kliennya memiliki ikrar wakaf. Memang proses awal secara personal, tetapi niat awalnya memang untuk organisasi Muhammadiyah. Usai musyawarah dengan warga, akhirnya dibangun dan ditingkatkan dari musala ke masjid dengan anggaran dari Muhammadiyah. “Saat itu tidak ada masalah, sekarang baru dipermasalahkan karena informasinya ada pengurus yang kecewa dan mencoba mengungkit masa lalu dan sudah tidak sehat,” ungkapnya.
Secara hukum lanjut Harman, Masjid Al-Ikhlas memang resmi milik Muhammadiyah. Sehingga Harman sepakat dengan Kajari Bontang. Jika ahli waris merasa keberatan dan argumentasi masih memiliki hak tanah wakaf maka silakan digugat terhadap sertifikat wakaf yang ada. “Jadi enggak usah melebar kemana-mana, gugat saja secara hukum karena itu hasilnya lebih pasti,” imbuhnya.
Dituturkan Harman, tidak mungkin muncul sertifikat jika tidak diwakafkan ke Muhammadiyah. Sementara terkait klaim ahli waris, bahwa pewakaf mengatakan musala diwakafkan bukan untuk golongan atau kelompok, dianggap sulit untuk dibuktikan. “Sementara yang berbicara atau pewakaf sudah meninggal. Kalau hanya isu, akan susah terbukti,” katanya.
Memang lanjut dia, persoalan ini ada orang ketiga yang memperkeruh suasana. “Kami siapkan segala sesuatunya jika mereka menggugat. Kalau terbukti pidana dan merugikan organisasi Muhammadiyah, maka akan kami tuntut balik,” tukasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: