bontangpost.id – DPRD Bontang meminta agar regulasi pengadaan motor untuk ketua RT diperjelas. Agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“DPRD mendukung program ini, tapi tetap harus sesuai ketentuan,” kata Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam.
Legislator mempertanyakan apakah motor tersebut masuk dalam aset daerah atau menjadi milik ketua RT. Mengingat motor yang diberikan adalah pelat hitam, bukan merah.
“Motor itu masuk dalam daftar aset pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat. Masuk dalam inventaris RT,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Shantie Nor Farida.
Sementara anggota Komisi II Sutarmin meminta penjelasan terkait pajak kendaraan. Apakah dibayar pemerintah atau RT. “Karena sudah diserahkan ke RT, maka jadi tanggung jawab RT,” jawab Santi.
Diungkapkan Shantie, selain motor, STNK dan BPKB pun turut diserahkan. “Tidak kami simpan,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post