SAMARINDA – Rencana Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang ingin mementahkan kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui Undang-undang (UU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, selama moratorium DOB masih berlaku, maka tidak boleh ada pengajuan DOB dari pemerintah daerah.
“Jadi istilah membatalkan moratorium DOB lewat UU inisiatif DPR tidak memiliki rasio logis atau nalar hukum yang kuat dan berdasar. Kalau secara politik, bisa saja semua orang menjanjikan DOB itu, tapi jangan menjanjikan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata pria yang karib disapa Castro itu, Rabu (11/4) kemarin.
Menurut dia, proses pengajuan DOB bukan dilakukan di DPR, melainkan lewat pemerintah pusat. Bahkan dengan tegas Castro menyebut, gagasan gubernur tersebut bak kaki di kepala dan kepala di kaki.
“Ya tidak bisa pengajuan DOB lewat DPR. Itu mesti usulan dari pemerintah. Kalaupun mau dipaksakan, bahas di DPR dengan inisiatif DPR sendiri, tapi kalau pemerintah menolak, ya tidak jadi itu undang-undang. Terlebih DPR tidak punya hak untuk mengambil inisiatif pembahasan DOB sendiri. Karena DOB itu domain pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, Castro menambahkan, janji gubernur hanya lips service dalam rangka merebut hati rakyat atau membangun kepentingan politik di Pilgub Kaltim 2018. Transaksi politik yang demikian, lanjut dia, tidak sehat dalam proses demokrasi di Bumi Etam.
“Kalau mau, lebih baik memfokuskan kajian dan analisis pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, dan infrastruktur persiapan DOB. Memungkinkan atau tidak,” sarannya.
Di samping itu, tambah Castro, DOB juga harus membumi alias mengakar di masyarakat. Sehingga tidak menjadi konsumsi dan kepentingan sebagian elite politik.
“Jangan hanya menjadi konsumsi elite politik. Coba perhatikan, yang getol minta pemekaran selama ini siapa? Elite politik. Di daerah-daerah DOB juga yang kaya elite politiknya,” sebut dia.
Diwartakan, kebijakan DOB oleh pemerintah pusat tidak serta merta menghambat pembentukan DOB. Sebab DPR RI dapat membatalkannya melalui pembentukan UU inisiatif.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyebut, dirinya telah berbicara dengan anggota Komisi II DPR RI daerah pemilihan Kaltim untuk membahas UU inisiatif yang memungkinkan segera terbentuk DOB di Kaltim.
Sehingga rencana pemerintah membentuk DOB di Berau Pesisir, Paser Selatan, dan Kutai Pesisir dapat segera tercapai melalui skema UU inisiatif DPR. Karena itu, langkah tersebut harus didasarkan pada penelitian dan alasan yang kuat sebelum pengajuan DOB.
Kata dia, salah satu alasan mendasar munculnya aspirasi DOB di tiga daerah tersebut karena kenyataan bahwa setiap wilayah tidak sama pembangunannya. Terdapat perbedaan yang cukup jauh antara pembangunan di daerah perkotaan dengan wilayah kecamatan atau pedesaan.
“Benar di Kaltim sebagian daerah mengalami disparitas pembangunan. Misalnya di Kutai Kartanegara, daerah pesisir ada yang maju, tetapi juga ada daerah yang tertinggal,” kata Awang Faroek, Senin (9/4) lalu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: