BONTANGPOST.ID – Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kalimantan Timur dinilai perlu diikuti dengan mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak. Usulan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Migas Balikpapan sekaligus pengamat energi Kaltim, Lauhil Machfudz Zakir.
Menurut Lauhil, pemerintah bersama PLN perlu mulai menyusun regulasi yang mengatur bentuk kompensasi apabila pelanggan mengalami pemadaman listrik dalam durasi tertentu.
“Kalau berbicara soal keadilan, memang seharusnya ada kompensasi. Selama ini masyarakat yang terlambat membayar listrik dikenakan konsekuensi. Sebaliknya, ketika pelayanan terganggu, mestinya juga ada mekanisme yang memberikan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya.
Ia menilai kompensasi dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan tagihan listrik maupun penambahan token bagi pelanggan prabayar. Namun, mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Memang sekarang aturannya belum ada. Tetapi ke depan saya kira perlu dipikirkan agar pelayanan publik seperti kelistrikan memiliki keseimbangan antara hak dan kewajiban penyedia layanan dengan pelanggan,” katanya.
Di sisi lain, Lauhil menilai pemadaman bergilir yang terjadi saat ini lebih dipengaruhi gangguan pada pembangkit listrik, bukan akibat terganggunya pasokan batu bara.
Menurutnya, sejumlah pembangkit berbahan bakar batu bara yang terhubung dalam sistem interkoneksi Mahakam masih beroperasi sehingga persoalan pasokan batu bara perlu dibedakan dengan gangguan pembangkit.
“Kalau memang hasil pengecekan menunjukkan pasokan batu bara aman, berarti fokusnya sekarang adalah bagaimana mempercepat pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan. Itu yang paling penting agar aktivitas masyarakat segera kembali normal,” pungkasnya. (KP)







