bontangpost.id – Peserta yang dinyatakan lulus serangkaian rekrutmen CPNS tidak langsung diangkat sebagai PNS. Sebelum menyandang status sebagai PNS, CPNS harus melalui tahap masa percobaan terlebih dahulu.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menyampaikan, berdasarkan pasal 16 UU nomor 8 tahun 1974, masa percobaan untuk CPNS berlangsung paling singkat 1 tahun atau paling lama 2 tahun.
“Kemungkinan tahun depan baru pelantikannya. Sekarang beberapa CPNS masih dalam tahap percobaan,” ujarnya saat ditemui di pendopo rumah jabatan wali kota, Senin (4/4/2022).
Masa percobaan dihitung sejak rilisnya surat keterangan (SK) pengangkatan CPNS. Sudi juga menyampaikan, sebanyak 143 orang yang melakukan pelatihan dan pembekalan sejak akhir Maret lalu, terdiri dari golongan II sebanyak 90 orang (61 orang dari seleksi CASN dan 29 orang dari PKN-STAN).
Adapun golongan III sebanyak 53 orang (dari seleksi CASN). Dengan penempatan tugas tersebar di 27 perangkat daerah di Bontang.
Kata dia, sejak awal Februari 2022 lalu, CPNS Bontang telah memulai tugasnya. Sebelumnya, anggota CPNS telah mengikuti pembekalan kerangka dasar layanan kepegawaian dan pemahaman tentang regulasi dan kebijakan tentang kepegawaian. Serta mempersiapkan diri dalam mengikuti pelatihan dasar bagi CPNS, sebagai syarat wajib menjadi PNS.
Pemberian pelatihan dasar itu diperuntukan bagi golongan III sebanyak 53 orang di Puslatbang KDOD LAN Samarinda pada 18 April nanti. Adapun untuk golongan II sebanyak 90 orang, akan mengikuti pelatihan di BPSDM Kaltim di Samarinda pada Juni 2022.
“Kalau mereka tidak lulus pelatihan dasar ya tidak bisa dilantik jadi PNS,'” imbuhnya.
Adapun pelatihan dasar yang diikuti CPNS menggunakan metode blanded learning yang menggabungkan cara pembelajaran melalui tatap muka atau klasikal, dan melalui daring, selama 3 bulan.
“Setelah tiga bulan kami evaluasi. Kemudian kami akan ajukan nama siapa saja yang lulus ke tahap berikutnya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post