BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisial YAS (38) terkait dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.30. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke bagian dapur dan kembali ditemukan satu plastik klip sabu yang disimpan di dalam kotak pemanas nasi atau rice cooker.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di kamar tersangka yakni plastik klip kosong, alat hisap sabu, gunting, korek gas, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepada petugas, YAS mengakui seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dia dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Total sabu yang kami sita 10 paket atau seberat 4,67 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto.
Atas perbuatannya, YAS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)








