SAMARINDA – Pengedaran narkoba di Kaltim seolah tidak pernah habis. Senin (16) lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memublikasi lima jaringan pengedar barang haram tersebut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menelusuri pola terselubung yang digunakan bandar narkoba dalam mengedarkan sabu.
Joni (25), salah seorang pengedar yang berhasil ditangkap BNNP Kaltim, mengaku baru saja menjalankan profesi terlarang tersebut. Meski tidak mengetahui upah yang didapatkan, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekad mengedarkan narkoba.
“Enggak tahu berapa dapatnya. Baru kali ini saya edarkan. Sudah mulai sejak awal tahun. Yang beri juga enggak tahu. Karena enggak pernah ketemu,” katanya pada awak media.
Dia menyebut, pola pengedaran narkoba dilakukan tanpa bertemu muka. Baik pengedar maupun konsumen tidak bertemu secara langsung. Hal itu untuk menghindari kemungkinan adanya jebakan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Ya begitu caranya. Pengalamannya banyak yang tertangkap karena ketemu langsung. Jadi kami tidak bertemu waktu barang itu dijual,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon menyebut, Joni diamankan bersama jaringan narkotika yang berhasil ditangkap lembaga tersebut sejak akhir Juni 2018 lalu hingga pertengahan bulan Juli ini.
Kata dia, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Agatis, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga poket sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, telpon genggam, plastik, dan sendok penakar.
“Kami melakukan penindakan pada 29 Juni 2018. Sedangkan barang bukti itu kami dapatkan dari pelaku yang berinisial HTI dan AT. Dari AT, kami berhasil menangkap RD dan NJ,” bebernya.
Penangkapan terhadap RD dan NJ menambah barang bukti baru dari jaringan narkotika di Kukar tersebut. Dari keduanya didapatkan satu poket sabu seberat 2,38 gram, buku catatan sabu, dan alat hisap.
Berikutnya, pada 4 Juli 2018 lalu, petugas berhasil menggerebek pelaku di Kabupaten Paser. Di daerah tersebut petugas BNNP Kaltim menangkap KS. Seorang pengedar yang merupakan jaringan utama peredaran barang haram di Paser.
“Dari pelaku kami mendapat 14 poket sabu seberat 40,37 gram, dompet, dan handphone,” ungkap Tampubolon.
Selanjutnya, petugas menggunakan control delivery untuk dapat menangkap pelaku yang mendapatkan pengiriman sabu dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Kota Samarinda. Petugas menangkap pelaku setelah menunggu pengedar tersebut di Jalan Slamet Riyadi.
“Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kami mengamankan seorang JS. Saat itu dia sedang mengambil paket berisi narkoba. Narkoba dibungkus dan disimpan di sepatu perempuan. Berat sabunya itu sebanyak 100 gram,” jelasnya.
Terakhir BNNP Kaltim melakukan penangkapan pada 14 Juli lalu di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto. Penangkapan tersebut dilakukan setelah para pengunjung mengikuti serangkaian tes urine.
“Kami mendapatkan seorang pengunjung di salah satu ruangan yang membawa tiga butir pil ekstasi. Setelah ditemukan, kami melakukan tes urine. Jadi di sini ada tiga orang yang positif mengonsumi narkoba. Mereka antara lain TR, CC, dan ED,” ungkapnya.
Semua pelaku tersebut sedang mengikuti proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami harap ada informasi baru terkait pengedar narkoba. Karena kami yakin ada jaringan yang belum terungkap,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post