bontangpost.id – Pengedar sabu yang sebelumnya kabur saat hendak dilakukan penangkapan di Bontang Kuala, akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (14/7/2024) pukul 22.30.
Dia ditangkap di Jalan MH Thamrin, Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Polairud Polres Bontang AKP Khairul Umam menyebut, pria tersebut sempat bersembunyi di rumah kosong sekitar Bontang Kuala, lalu berpindah ke Tanjung Limau.
“Selama dua hari pengintaian itu, tersangka ini sempat pulang ke rumahnya, sebelum akhirnya kami tangkap saat pindah ke rumah kosong di Tanjung Limau,” ungkapnya.
Baca juga; Warga Bontang Kuala Ceburkan Diri ke Laut saat Hendak Ditangkap, Diduga Pengedar Sabu
Pengedar sabu yang diringkus yakni pria berinisial YAS (25) Warga Bontang Kuala. “Dia panik saat itu, makanya langsung menceburkan diri ke laut, lalu kabur,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria diduga pengedar sabu berhasil kabur dari kejaran polisi saat hendak diringkus. Pria tersebut menceburkan diri ke bawah kolong rumah yang berada di permukiman atas laut Bontang Kuala.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di atas jendela kamar, dan satu poket sisanya didapatkan di dalam toples plastik yang disembunyikan di area dapur. Sehingga total sabu yang disita yakni 1,37 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






