bontangpost.id – Pengedar narkoba di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat diringkus polisi. Pria berinisial IP (48) itu ditangkap pada Senin (24/6/2024) pukul 14.00 di Jalan Brigjen Katamso, Gunung Elai, Bontang Utara.
Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, polisi mencurigai sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah, ditemukan empat poket sabu seberat 4,73 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
“Kami juga sita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, dan ponsel tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya sabu itu diambil dengan sistem jejak di wilayah pemancingan area HOP sebanyak 5 gram. Ada yang sudah sempat dijual, sementara sisanya disita kepolisian.
“Sudah pernah ambil juga dia (tersangka) sabu di Samarinda, dan sudah habis terjual,” sebutnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post