BONTANG – Sabu seberat 4,86 gram yang siap dijual gagal beredar. RD alias BT (23) warga Jalan Kerapu 3 Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang saat akan melakukan transaksi.
Kejadiannya bermula saat personel Sat Reskoba mendapat informasi melalui ponsel, bahwa ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan WR Supratman RT 26 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (22/3) sekira pukul 17.45 Wita.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak mengatakan, pihaknya langsung meluncur bersama anggotanya ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan, polisi melihat ada gerak gerik seseorang yang mencurigakan,” jelas Joner, Jumat (24/3) kemarin.
Pengintaian pun dilakukan selama sekira setengah jam. Akhirnya, polisi menangkap seseorang yang mencurigakan yakni RD alias BT pada pukul 18.15 Wita tanpa perlawanan.
Penggeledahan badan dilakukan, namun tak ditemukan narkoba jenis sabu. “Polisi akhirnya melakukan penyisiran di tempat sekitar tersangka dan menemukan satu bungkus butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram yang disimpan di pagar belakang bangunan di wilayah tersebut. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik warna hitam,” ungkap Joner.
Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka RD ialah satu unit handphone merek Oppo warna hitam putih, serta satu unit handphone Samsung lipat warna merah hitam.
Tak sampai disitu, polisi juga melanjutkan penggeledahan di rumah kos tersangka di Rawa Indah Gang Kerapu 3 dan menemukan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Ada juga 3 lembar catatan penjualan, serta 6 lembar bukti transfer via rekening BCA. “RD sendiri mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya,” ungkap dia.
Kasubag Humas Iptu Suyono menambahkan tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan. Tersangka pun diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Suyono.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post