bontangpost.id – Dua pria berinisial IP dan JM, dibekuk Polsek Samarinda Kota. Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Gang Wakaf, Kelurahan Sidodamai, Rabu (26/7) lalu.
Keduanya mengedarkan sabu sejak 2 bulan yang lalu. Usaha itu dilakoni keduanya di rumah orang tua IP. IP dan JM menjual sabu dengan cara yang berbeda. Agar narkoba tersebut cepat habis terjual, mereka banting harga dari yang biasanya satu poket sabu dijual Rp 150 ribu, menjadi Rp 20 ribu.
“Hubungan keduanya hanyalah teman. Mereka menjual sabu dengan harga murah dengan sasaran pembeli kalangan bawah,” beber Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto. Eko membeberkan, sabu tersebut awalnya dibeli keduanya seharga Rp 200 ribu. Yang kemudian sabu tersebut dipecah dan dijadikan poketan kecil.
“Masih didalami dengan terus memeriksa keduanya,” tandasnya. (oke/beb)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post