bontangpost.id – RBS (18) kini mendekam di penjara. Usai diringkus Satrenaskorba Polres Bontang, Jumat (2/9/2022) pukul 22.45 di Jalan Ir Soekarno-Hatta, atau tepat depan kuburan Toraja bersama rekannya AR (20).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur itu semestinya masih menjalani proses rehabilitasi di Samarinda. Dia sebelumnya pernah tertangkap kasus yang sama. Kala itu dia masih di bawah umur. Tepatnya empat hari menjelang Idulfitri, pada akhir April lalu.
Namun, belum habis masa rehabilitasi. Dia diduga kabur dari tempatnya dirawat. Dan bertemu dengan AR. Hingga akhirnya mengantar narkoba jenis sabu bersama-sama.
Keduanya akhirnya diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bontang bersama jajaran Polsek Bontang Barat. Mereka diketahui hendak mengantar sabu ke kuburan Toraja di jalan menuju Bontang Lestari. Mereka menggunakan sepeda motor. Namun belum sempat bertransaksi, keduanya diringkus polisi. Bersama barang bukti dua poket sabu, satu unit motor yang digunakan tersangka, ponsel, dan tisu.
Polisi pun masih mendalami modus peredaran sabu ini termasuk dari mana dan sejak kapan mereka memasarkan barang haram tersebut. Kini RBS dan AR telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post