Pengedar Sabu Diciduk di Prakla

bontangpost.id – Lagi, seorang pengedar narkoba diringkus polisi. Kali ini pria paruh baya berinisial Ba (56) ditangkap di kawasan Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Sabtu (8/10/2022) pukul 22.30.

Satu jam sebelum penangkapan, dikatakan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, pihaknya bersama Satresnarkoba Polres Bontang, mendapat informasi bahwa kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkoba.

Benar saja saat indekos tersangka digeledah, ditemukan 7 plastik klip berisi butiran sabu atau seberat 2,69 gram.

“Saat ditangkap dia sedang santai duduk di dalam kos, baru habis pakai (sabu),” katanya.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, korek gas, ponsel, sedotan, dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version