bontangpost.id – Penimbunan BBM jenis pertalite yang berhasil dibongkar oleh Polres Bontang ternyata sudah dilakukan satu tahun terakhir ini.
Sang pengetap berinisial Su (37) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan dalam sehari, berbolak-balik membeli BBM jenis pertalite. Sekali pembelian bisa 40 sampai 60 liter.
“Kemudian dia jual di kiosnya di depan rumah dengan harga dinaikkan Rp 1.500 dari harga beli di SPBU,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Tak hanya pengetap tiga operator SPBU dan satu pengawas salah satu SPBU di Bontang itu juga ditangkap.
Baca juga; Timbun Pertalite, Pengetap, Operator hingga Pengawas SPBU di Bontang Ditangkap
Dalam sekali pembelian operator mendapat upah Rp 5 ribu. “Tapi dalam sehari bisa berkali-kali dia beli,” katanya.
Sementara pengawas juga ikut ditangkap, karena ikut mengetahui dan bekerja sama dengan pengetap dan operator.
“Di sistem sudah diatur semua,” sebutnya.
Awalnya, Tim Rajawali Polres Bontang mencurigai sebuah mobil jenis kijang yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di SPBU area Bontang Selatan. Tangki mobil pengetap pun sudah
dimodifikasi, tepat berada di bawah mobil.
“Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata tangkinya sudah dimodifikasi, jadi bisa muat banyak. Saat itu juga langsung kami sita 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM pertalite,” ungkapnya.
Mereka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: