• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Timbun BBM, Warga Gunung Elai Diamankan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

by BontangPost
20 Mei 2017, 12:56
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
TIMBUN BBM: Barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 26 jeriken diamankan di Polres Bontang.(IST)

TIMBUN BBM: Barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 26 jeriken diamankan di Polres Bontang.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Salah satu warga di RT 1 Kelurahan Gunung Elai kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. BBM tersebut biasa dijual ke kapal-kapal di sekitarnya. Akibatnya, polisi mengamankannya untuk diproses hukum dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

RS (57), warga Jalan MH Thamrin diduga menimbun BBM sebanyak 26 jerigen di kediamannya dengan ditutup kain terpal. Satu jeriken berisi 30 liter BBM jenis solar.

Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixson mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penutupan jalan oleh salah satu warga bernama Haji Yusuf.

Dari informasi itu juga disebutkan bahwa ada warga yang menimbun BBM. “Awalnya kami menduga penutupan jalan tersebut karena ada yang menimbun BBM dalam jumlah banyak, jadi kami langsung ke TKP,” jelas Rihard.

Baca Juga:  Pemkot Selesaikan Summary Revisi UU 33 Tahun 2004

Namun ternyata, penutupan jalan tersebut karena jalan tersebut sering digunakan parkir kendaraan sehingga menghambat mobilitas. Tak habis akal, anggota Sat Reskrim pun melakukan pendalaman terkait adanya penimbunan BBM yang dilakukan warga. Akhirnya, polisi berhasil menemukan pelaku penimbun BBM yang ternyata RS.

Dari tangan RS didapati barang bukti berupa 26 jeriken berisi solar. “RS sendiri mengaku membeli BBM tersebut dengan cara memodifikasi tangki mobilnya, sehingga dapat memuat BBM dalam jumlah banyak,” ungkapnya.

RS diamankan ke Polres Bontang untuk diproses hukum. Diakui bahwa BBM tersebut biasa dia jual ke kapal atau dijual eceran. Penangkapan RS terjadi Selasa (16/5) lalu sekira pukul 15.00 Wita.

Baca Juga:  Satu Rumah dan Empat Motor Ludes Dilahap Si Jago Merah, Hanya Tersisa Baju di Badan 

Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan, Tersangka RS dijerat pasal  55 jo psl 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangkriminalpenimbunan bbm
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kisah Inspirasi Warga Bontang : Pdt. Tepanus Igau, S.Th; Terlahir Jadi Pelayan, Memberdayakan Manusia melalui Firman

Next Post

Hari Ini, One Day Adventure Trail Digelar

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Kongkalikong Selundupkan BBM Subsidi, Enam Pengetap dan Pegawai SPBU Diringkus Polres Bontang
Kriminal

Kongkalikong Selundupkan BBM Subsidi, Enam Pengetap dan Pegawai SPBU Diringkus Polres Bontang

15 November 2023, 10:40

Terpopuler

  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.