BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan kerugian mencapai Rp7,6 miliar.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini berawal dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang dikirim ke PT Bayan Resources Tbk. Dari total 3.036.060 liter solar yang diangkut kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih hingga 552.417 liter saat diperiksa tiga hari kemudian.
Penyelidikan mengungkap kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA. Setelah itu, dua kru kapal serta tiga kru tambahan menghilang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sekitar 450.000 liter solar dijual ilegal dengan harga Rp10.000 per liter, menghasilkan keuntungan sekitar Rp4,5 miliar.
“Barang bukti yang disita antara lain dua mobil Honda HRV dan Mitsubishi Triton,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (21/9).
Polisi juga menyita sepeda motor Vespa Sprint, tiga unit iPhone 16 Pro Series, satu Samsung Galaxy S25 Ultra, Apple Watch, AirPods, perhiasan emas, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penggelapan BBM demi menjaga distribusi energi tetap aman,” tegas Yuliyanto. (KP)

