Penggunaan Mes Pemkab PPU Harus Sesuai Aturan

Mes Pemkab PPU di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditertibkan aturannya untuk tamu warga PPU yang menginap.(ari/kp)

bontangpost.id –  Kabar tentang warga Penajam Paser Utara (PPU) yang “diusir” saat menginap di Mes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di Jalan Cempaka Putih Tengah XVIII, Nomor 28, RT 1/RW 8, Jakarta Pusat, kemarin, mendapatkan perhatian dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD PPU Wakidi, Jumat (21/7/2023).

“Seharusnya pemkab buat aturan pokok terkait pemakaian mes pemkab. Saya setuju mes itu untuk warga PPU untuk digunakan saat keperluan di Jakarta. Namun, tetap ada aturannya,” kata Wakidi.

Menurut dia, regulasi sudah seharusnya dijadikan dasar bagi setiap warga PPU yang menginap di mes yang diresmikan semasa kepemimpinan Bupati PPU Andi Harahap periode 2008–2013 itu.

Sudah lama, kata dia lagi, mes di tepi jalan itu tidak memiliki aturan yang jelas bagi penginap. Karena itu, melalui momentum saat ini, pemkab menata dengan membuatkan aturan baku.

Sistemnya, lanjut dia, bisa menerapkan tarif dengan harga terjangkau untuk membedakan mes pemkab dengan penginapan komersial. “Artinya, kalaupun gratis, gratisnya berapa lama. Kalaupun bayar, bayarnya berapa persen,” ujarnya.

“Pengusiran” itu, seperti dilansir media ini kemarin, diketahui melalui pesan WhatsApp (WA) diduga dari staf Bagian Umum Setkab PPU yang bocor ke Kaltim Post, Kamis (20/7/2023).

Inti WA menginformasikan bahwa nama tamu yang sehari-harinya diketahui sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PPU itu agar keluar dari mes. Ketua KONI PPU Salehuddin menyesalkan persoalan yang menimpa pengurusnya.

“Saya tidak melihat itu sekretaris KONI, tetapi harus dilihat sebagai warga PPU. Anggota kami baru dua minggu di sana sudah ada ‘pengusiran’,” kata Salehuddin.

Perlakuan “pengusiran” itu apabila benar, dia anggap diskriminatif. “Lalu, bagaimana dengan orang yang empat tahun tinggal di mes? Kalau banyak uang tentu tidak nginap di situ. Kenapa ada warga PPU yang diperlakukan seperti itu?” katanya.

Kepala Bagian Umum Setkab PPU Baktiar yang dikonfirmasi media ini terkait “pengusiran” tamu warga PPU, Kamis (20/7/2023), tidak secara tegas membantah adanya kabar yang beredar lewat WA, yang pengirimnya diduga staf bagian umum.

Dia hanya mengatakan dengan kata-kata bahwa hal itu kurang tepat. “Yang dilakukan ingin menertibkan pemakaian mes. Jadi tidak serta-merta dipakai mes itu, yang hierarkinya tidak dijadikan tempat tinggal, tapi tempat transit. Jadi siapa pun ingin memakai khusus warga PPU melaporkan pemakaiannya. Entah itu ASN yang ditugaskan atau masyarakat PPU yang ada kepentingannya di Jakarta,” kata Baktiar.

Kemarin, saat dikonfirmasi lagi terkait nama pengirim WA apakah benar staf di bagian umum?  “Seingat saya tidak ada atas nama itu,” jawabnya.

Sementara itu, warga PPU yang “diusir” kepada koran ini kemarin mengungkapkan, dia telah mengonfirmasi, bahwa Baktiar tak ada mengatakan untuk menyuruh keluar dari mes pemkab, seperti bunyi WA.

“Ke depannya, memang bagian umum pemkab membuat regulasi bahwa untuk menginap di mes harus pemberitahuan dulu dengan surat ke bagian umum sebagai laporan catatan bagian umum,” jelasnya.

“Di mes PPU saat ini ada pak bupati. Saya sudah lapor juga dengan pak bupati, dan meminta izin stay di mes PPU sambil menunggu kesiapan alat yang dipesan, yang ada di Karawang dan Serang, Banten. Dengan bijaksana pak bupati mengizinkan kami, kata pak bupati, urus sampai selesai urusan pekerjaannya, baru pulang, insyaallah selesai ini kami pulang ke PPU,” ujarnya. (ari/far/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version