• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jika Benar yang Diteken Muliadi Tidak Sah, Gaji ASN PPU Setahun Harus Dikembalikan

by Redaksi Bontang Post
14 September 2022, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Muliadi (Tengah, bermasker), saat menjabat Sekkab PPU disalah satu kegiatan.

Muliadi (Tengah, bermasker), saat menjabat Sekkab PPU disalah satu kegiatan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tidak sahnya masa jabatan pelaksana tugas (plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi pada masa jabatan Juni 2021-Januari 2022 sebagaimana disebutkan Abu Bakar, kuasa hukum Muliadi pada sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/9), mendapatkan tanggapan berbagai kalangan. Pernyataan tidak sah itu kemudian ditarik berdampak pada penandatanganan administrasi oleh pejabat bersangkutan.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum DPRD PPU Sariman sebelumnya menanggapi dengan mengatakan, apabila masa jabatan tersebut benar tidak sah, maka, bukan saja administrasi yang diteken Muliadi tidak sah. Tetapi juga berdampak pada APBD pada tahun tersebut yang diteken plt sekkab PPU yang juga ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) PPU itu pun tidak sah.

Sebelumnya, praktisi hukum di PPU Hendri Sutrisno juga menanggapi pernyataan kuasa hukum tersebut. Dia mengatakan, apabila suatu jabatan dinyatakan oleh aturan tidak sah, maka berbuntut pula pada seluruh tugas dan fungsi. Terutama dalam bentuk penandatanganan administrasi menjadi tidak sah pula.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka

Kemarin, tanggapan lebih serius datang dari Ketua Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD PPU Zainal Arifin. “Kalau tidak sah, gaji-gaji aparatur sipil negara (ASN) selama setahun juga harus dikembalikan,” kata Zainal Arifin.

Kendati demikian, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, khusus APBD ia sebut tetap sah. “Kalau dianggap tidak sah ya itu tadi, kewajiban-kewajiban yang tertera pada APBD tak boleh dibayar, dan gaji-gaji tadi harus dikembalikan,” katanya.

Dia menambahkan, apabila tidak sah yang terdampak juga masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan APBD harus dikembalikan.

Apakah benar jabatan Muliadi tidak sah? Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) PPU Hairudin belum berhasil dihubungi media ini karena yang bersangkutan mengikuti diklatpim.

Baca Juga:  Pejabat Kena OTT KPK; Bupati Penajam Paser Utara

Namun, sumber kompeten di badan tersebut mengatakan, masa jabatan Muliadi sah, dan diperpanjang setiap tiga bulan sekali sesuai peraturan. “Jabatan Pak Mul–panggilan Muliadi, tetap sah karena selalu diperpanjang tiap tiga bulan sekali merujuk aturan,” kata sumber yang kemudian minta kepada koran ini agar menghubungi atasannya. “Senin (hari ini) pak Hairudin sudah masuk kerja. Datang ke kantor saja supaya lebih jelas,” katanya.

Seperti diberitakan, administrasi negara ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi yang dicokok KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (12/1) di Jakarta, terancam tidak sah.

Hal itu menggarisbawahi pernyataan Abu Bakar, kuasa hukum Muliadi dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/9). Dalam sidang pembacaan pembelaan Abu Bakar menyatakan, status kliennya menjadi salah satu pertimbangan utama.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PPU, KPK Sudah Periksa 26 Saksi

Menurut dia, dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jabatan plt sahihnya hanya berlaku selama enam bulan.

Tetapi, kata Abu Bakar, Muliadi menjabat plt sekkab PPU dari Januari 2021-Januari 2022. Ia menguraikan, untuk masa jabatan enam bulan pertama disebutnya sah, dan selanjutnya Juni 2021-Januari 2022 menjadi tidak sah.

Disebutnya pula, Muliadi tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) karena adanya surat perintah tugas. Pernyataan Abu Bakar itu ramai dikutip media massa di daerah. (ari/far/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gaji ASNPPU
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Sinergi dengan Perusahaan, Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Guntung dan Loktuan

Next Post

Gugatan Pengelola Wisma Atlet Masuk Tahap Mediasi

Related Posts

Tahun Depan Ada Satu Lagi Proyek Besar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Duitnya Rp 117 Miliar
Kaltim

Tahun Depan Ada Satu Lagi Proyek Besar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Duitnya Rp 117 Miliar

28 Maret 2026, 13:00
Gerindra Buka Peluang Koalisi Fraksi Gabungan
Bontang

Agus Haris Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Bontang

4 Desember 2024, 10:12
Terkena Runway Bandara VVIP IKN, Tiga Kelurahan Terisolasi
Kaltim

Terkena Runway Bandara VVIP IKN, Tiga Kelurahan Terisolasi

10 Oktober 2024, 14:13
Cek Rekening, Gaji Ke-13 ASN Sudah Cair
Nasional

Cek Rekening, Gaji Ke-13 ASN Sudah Cair

4 Juni 2024, 11:36
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di PPU, Tersangka Jalani 56 Adegan
Kaltim

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di PPU, Tersangka Jalani 56 Adegan

10 Februari 2024, 15:26
Keluarga Korban Harap Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dihukum Mati
Kaltim

Keluarga Korban Harap Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dihukum Mati

9 Februari 2024, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.