KEJAKSAAN NEGERI BONTANG
KALIMANTAN TIMUR
PENGUMUMAN LELANG
Nomor :
Kejaksaan Negeri Bontang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang akan melaksanakan lelang terhadap barang-barang rampasan berdasarkan :
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 72/Pid.Sus/2015/PN.Bon tanggal 04 Agustus 2016, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Next Nomor Polisi KT.3491-UR, Harga Limit Rp. 000,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 370.000,00
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Bon tanggal 27 Oktober 2016, berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio 125 Warna merah Nomor Polisi KT.2404 RAV, Harga Limit Rp. 440.000,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 1.440.000,00
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 91/Pid.Sus/2016/PN.Bon tanggal 01 Nopember 2016, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Warna Hitam Nomor Polisi 6320 NV, Harga Limit Rp. 994.500,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 394.500,00
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 98/Pid.Sus/2016/PN.Bon tanggal 13 Oktober 2016, berupa 1 (satu) unit Mobil Xenia Putih, Nomor Polisi KT.1452 LJ, Harga Limit Rp. 370.200,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 11.370.200,00
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 122/Pid.Sus/2016/PN.Bon tanggal 01 Desember 2016, berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna hitam, Nomor Polisi KT.1945 DS, Harga Limit Rp.250.000,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 34.250.000,00
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 136/Pid.B/2016/PN.Bon tanggal 04 Januari 2017, berupa 1 (satu) unit Mobil Avanza warna putih, Nomor Polisi KT.1187 DP, Harga Limit Rp 200.000,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 32.200.000,00
- Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 143/Pid.Sus/2017/PN.Bon tanggal 26 Januari 2017, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah, Nomor Polisi KT.7015 AH, Harga Limit Rp. 753.180,00 dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 753.180,00
Pelaksanaan Lelang
Hari/tanggal : Kamis/ 20 April 2017
Waktu Penawaran : Pukul 09.00 s.d. 11.00 WITA / 08.00 s.d 10.00 (Waktu Server/WIB)
Waktu Penetapan : Pukul 11.00 WITA / 10.00 (Waktu Server/WIB)
Alamat Domain : www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Tempat Penetapan : Kantor Kejaksaan Negeri Bontang
Jl. Awang Long No.21, Bontang Baru, Bontang Utara, Kota Bontang
Syarat Syarat Lelang :
- Objek lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang dan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya yang timbul harus dikeluarkan atas objek lelang dan peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibelinya.
- Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum atau kuasanya dengan dilengkapi surat kuasa asli dan wajib mendaftarkan diri pada akun lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dengan mengunggah KTP yang masih berlaku dan NPWP.
- Cara penawaran dilakukan dengan penawaran secara tertulis dengan harga semakin meningkat tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet (e-Auction) dengan cara penawaran Open Bidding yang diakses pada alamat domain lelangdjkn.kemenkeu.go.id,. Tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada domain tersebut.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang harus sama dengan jumlah uang jaminan yang telah ditentukan sekaligus (BUKAN DICICIL) dan HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account akan dikirimkan kepada masing-masing peserta secara otomatis dari alamat domain tersebut setelah peserta lelang melakukan login dan mengikuti lelang.
- Penawaran harga lelang harus menggunakan token yang dikirimkan secara otomatis dari alamat domain tersebut ke email masing-masing peserta. Penawaran dapat diajukan berkali-kali dimulai dari Pukul 09.00 s.d. 11.00 WITA / 08.00 s.d 10.00 (Waktu Server/WIB)
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada alamat masing-masing tersebut diatas sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui masing-masing virtual account. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan di setorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Informasi lebih Lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Bontang / KPKNL Bontang.
Bontang, 13 April 2017
Ttd.
Panitia Lelang
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post