Pengurus Parpol Bontang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos

Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto dan Aldy Artrian saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Lukman/BontangPost.id)

SALAH seorang oknum pengurus partai politik (parpol) di Bontang diduga melakukan ujaran kebencian pada media sosial (medsos). Dugaan ini lantas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang lantaran berhubungan dengan tahapan kampanye Pemilu 2019 yang sedang berlangsung.

“Kami mendapat laporan adanya perbuatan tidak menyenangkan di media sosial yang dilakukan pengurus salah satu parpol di Bontang. Diduga pengurus parpol tersebut merupakan pelaksana kampanye pemilu,” terang Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Artrian dalam pertemuan dengan awak media, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, terlapor mengunggah video di media sosial. Video tersebut berisi materi yang dianggap menghina dan menjelek-jelekkan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bontang. Padahal tindakan ini merupakan salah satu larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal 280 huruf (c), pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain,” jelas komisioner yang menjadi Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Bontang ini.

Aldy membeber, ada dua video yang dilaporkan kepada Bawaslu Bontang. Laporan ini tengah diproses Bawaslu. Apabila nantinya terbukti melakukan ujaran kebencian, oknum pengurus parpol itu bisa diancam pasal 521 undang-undang tersebut. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Video tersebut akan kami buktikan apakah melanggar atau tidak. Saat ini kasusnya sedang kami kaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu, Red.). Sudah masuk tahap klarifikasi,” imbuh Aldy.

Selain laporan tersebut, Bawaslu Bontang juga tengah memproses dua kasus dugaan pelanggaran lain yang merupakan temuan pengawas. Yaitu dugaan kampanye di sarana pendidikan yang dilakukan oknum caleg yang juga anggota aktif DPRD Bontang, serta dugaan kampanye di tempat ibadah.

Sebagaimana kasus ujaran kebencian, dua kasus tersebut saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan pengkajian dengan Sentra Gakkumdu. Untuk membuktikan apakah dugaan yang dituduhkan memang benar adanya. (luk)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor