bontangpost.id – Saferius Asisi (28) tersangka perampokan sekaligus percobaan pemerkosaan di Gunung Telihan, Bontang Barat bukan pemain baru.
Ini yang keempat kalinya pria yang tak punya domisili tetap ini masuk bui.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, buruh bangunan itu pernah mendekam di penjara, pada tahun 2016. Dia melakukan tindak pidana pencurian dan divonis hukuman 6 bulan.
Selanjutnya, pada tahun 2019, dia kembali berulah. Kali ini kasusnya beda. Dia terlibat kasus penganiayaan. Dan harus mendekam di penjara selama 4 bulan.
Tak jera, tersangka kembali melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia akhirnya ditangkap pada 2020 lalu, dan mesti menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Baru bebas Mei lalu,” ungkapnya.
Karena kasus perampokan di Gunung Telihan, Saferius akhirnya kembali masuk bui untuk keempat kalinya. Pria yang belum berkeluarga ini, melakukan pencurian dengan kekerasan.
Dia mengancam korban menggunakan pisau dapur. Dan berniat melakukan pelecehan seksual. “Korban lari, sempat berteriak, akhirnya warga datang, dia cuma ambil barang seperti ponsel dan perhiasan,” jelasnya.
Selama melakukan aksinya di 5 TKP, dia hanya beraksi sendirian. Dengan menggunakan linggis dan juga sajam. Kerap kali dia masuk ke rumah korban pada dini hari. Sekitaran pukul 03.00-04.00.
“Di mana dia lihat ada kesempatan, saat korban sedang lengah, tertidur pulas atau lagi salat, di situ dia beraksi,” kata Kasat Reskrim.
Kini tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)


