bontangpost.id – Perampok di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara, rupanya juga pernah melakukan hal serupa di lokasi lain. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu, diketahui Wahyudi melakukan tindak pidana pencurian di BRI Link, Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Sebelum melakukan perampokan di Desa Santan Ilir, Marangkayu, tersangka pada Jumat (26/3/2021) lalu, mengendarai sepeda motor dari Desa Santan Ulu menuju Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Dia kemudian memarkirkan kendaraannya, menuju BRI Link. Diketahui, di lokasi tersebut juga menjadi tempat tinggal korban, YA (36).
“Dia masuk melalui jendela belakang rumah, dan mengambil kotak plastik berisi uang tunai yang disimpan di ruang tengah,” ungkap Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
BACA JUGA; Perampok yang Ancam Korban Pakai Sutil di Santan Diringkus
Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas. Tersangka pun, dengan mudahnya membawa kabur uang tunai senilai Rp 21,7 juta, satu buah ponsel, dan pulsa senilai Rp 700 ribu. Dengan total kerugian berkisar Rp 25,6 juta.
“Setelah itu dia kembali pulang lewat jendela belakang. Dia juga sempat membuang kotak plastik, dan pergi meninggalkan TKP,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post