SAMARINDA-Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), selaku partai politik (parpol) koalisi tak kunjung mengusulkan calon Wakil Wali Kota (wawali) Samarinda. Hal itu terjadi karena setiap parpol ingin mengusung calon sendiri. Sementara nama yang harus diusung ke wali kota hanya dua orang.
Pengamat hukum dan politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyarankan ketiga parpol tersebut membentuk panitia bersama untuk menggelar seleksi terbuka calon wawali.
“Tentu saja mesti melibatkan tim independen dalam komposisi kepanitiaannya. Jadi hasilnya bisa diterima bersama oleh ketiga partai pengusung. Kalau masing-masing partai buat seleksi seperti NasDem kemarin, sulit ketemu. Karena alasan itulah kenapa mesti melibatkan tim independen dalam kepanitiaan,” sarannya, Sabtu (3/11) kemarin.
Dia menyebut, komposisi kepanitiaan tersebut mesti diisi sebagian besar kalangan independen di luar parpol pengusung. Misalnya, jika ditentukan tujuh orang dalam kepanitiaan, sebanyak empat orang di antaranya mesti berasal dari luar parpol koalisi.
“Partai pengusung masing-masing satu orang. Jumlahnya tiga orang. Tim independen empat orang. Jadi total ada tujuh tim seleksi. Tim independen bisa dari akademisi atau pun kalangan profesional,” sebutnya.
Kepanitiaan bersama itu mesti terbuka dan partisipatif. Model penjaringan bakal calon yang dilakukan Partai NasDem, lanjut dia, dapat dijadikan gambaran dalam kepanitiaan tersebut.
“Yang dilakukan NasDem kemarin bagus. Hanya saja dilakukan sendiri dan hasil akhirnya masih ditentukan di pusat,” katanya.
Pria yang karib disapa Castro itu menyebut, cara lain yang dapat diambil untuk menyelesaikan silang sengkarut itu adalah parpol menyerahkan jabatan wawali pada partai asal mendiang Nusyirwan Ismail.
“Kalau Pak Nursyirwan dari NasDem misalnya, maka calon yang diusulkan bisa dari NasDem. Ini bisa menjadi kesepakatan bersama di antara partai-partai pengusung,” ujarnya.
Kata Castro, kasus lambannya pengusungan calon wawali tersebut dapat dijadikan dasar bagi pusat untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang tata cara pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap.
Dalam PP tersebut mesti memuat bentuk seleksi terbuka dan partisipatif bakal calon wakil kepala daerah. Selain itu, di PP itu memuat batas waktu pengusungan calon di DPRD.
“Semisal paling lambat 30 hari setelah wakil kepala daerah diberhentikan, partai pengusung sudah harus mengusulkan dua orang untuk dipilih dalam paripurna DPRD,” ucapnya.
Percepatan pengusungan wawali tersebut mesti dilakukan parpol koalisi. Pasalnya, semenjak jabatan itu kosong setelah ditinggal almarhum Nusyirwan, ada banyak efek negatif bagi pelayanan publik.
“Implikasinya begitu banyak. Tidak ada pengganti wali kota ketika wali kota berhalangan. Fungsi kerja di internal pemerintahan akan keropos jika hanya bertumpu kepada wali kota semata,” jelasnya.
Karenanya, sebelum PP diterbitkan, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus mengambil langkah. “Mendagri mesti turun tangan untuk mempercepat proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Samarinda ini,” sarannya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: