SAMARINDA – Menjadi wilayah pinggiran, sepertinya kawasan Palaran luput dari perhatian pemerintah. Tak hanya minim dalam hal infrastruktur pendidikan, namun juga infrastruktur jalan.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Ampera hingga ke lokasi Pelabuhan Peti Kemas. Kawasan yang kerap dilalui kendaraan besar itu sangat minim rambu lalu lintas maupun lampu penerangan jalan umum (LPJU). Padahal, banyak kendaraan besar yang kerap melintasi kawasan tersebut.
Dadang (25), salah seorang warga Kecamatan Palaran mengaku, ketiadaan rambu lalu lintas maupun LPJU itu sudah terjadi sejak lama. Sehingga, ketika malam tiba terkadang penerangan dibantu oleh lampu kendaraan pribadi dan kendaraan besar yang kerap lalu lalang di kawasan tersebut.
“Sudah biasa tidak ada rambu dan lampu jalan. Walau ada penerangan dari kendaraan yang lewat tapi kadang seram juga soalnya ini kan kawasan yang sering dilewati kendaraan berat. Namanya juga kawasan tambang dan pelabuhan,” ujarnya, Kamis (4/10) kemarin.
Hal tersebut pun dibenarkan Camat Palaran, Suwarso. Ia mengaku, mengenai rambu lalu lintas dan LPJU tersebut, pihaknya sudah sering mengusulkan pengajuan anggaran di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Hanya saja, sampai sekarang memang belum disetujui.
“Sudah beberapa kali disampaikan di Musrenbang. Mungkin anggarannya belum ada,” kata dia.
Sedangkan untuk diajukan di anggaran belanja dan pendapatan negara (APBD) Perubahan pun, ia berkata cukup sulit. Sebab, anggaran yang diperlukan cukup besar yakni sekira Rp 8 miliar. Sedangkan APBD Perubahan biasanya hanya mengakomodasi beberapa pergeseran kegiatan.
“Setelah dihitung-hitung biaya yang diperlukan segitu. Jalannya juga cukup panjang, makanya anggarannya cukup besar,” ucapnya.
Sehingga, sembari menunggu angggaran dari pemerintah, masyarakat sekitar berinisiatif memasang rambu lalu lintas melalui swadaya. Rambu lalu lintas yang dipasang yakni mengenai batas kecepatan dan peringatan jalur di pemukiman. Sebab, imbuhnya, banyak kontainer bermuatan ratusan ton kerap melintasi jalan itu tanpa adanya lambu lalu lintas.
“Pemasangan rambunya tidak permanen. Untuk jaga-jaga saja. Di situ digambarkan tentang batas maksimum kecepatan serta imbauan tidak ngebut didaerah pemukiman,” pungkasnya. (*/dev)







