SANGATTA -Bupati Kutim Ismunandar mengintruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait maupun Pemerintah Kecamatan, untuk segera membantu pelaksanakan percepatan pencairan Dana Desa (DD) 2018 tahap I dan Alokasi Dana Desa (ADD) Per-31 Mei 2018 mendatang.
Instruksi tegas itu diwakili oleh Kepala DPMD Kutim, Suwandi. Katanya, permasalahan DD menjadi perhatian bersama. Khususnya Pemerintahan Kecamatan. Karena sesuai dengan kewenangannya terhadap percepatan pencairan DD dan ADD.
Untuk itu, diminta memaksimalkan Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) di Kecamatan dan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten yang jemput bola ke-Kecamatan untuk membantu jika terdapat kesulitan.
“Kepada Camat agar fokus saat ini untuk dapat memfasilitasi percepatan dana DD tahap I dan II untuk laporan perkembangan ke pusat. Serta dana ADD untuk tunjangan kinerja perangkat desa atau RT,” kata Suwandi sesuai dengan intruksi Bupati.
Katanya, Bupati meminta perkembangan fasilitasi terhadap Desa-Desa yang memproses pencairan DD dan ADD di laporkan kepada Bupati melalui DPMD Kutim, sebelum tanggal 31 Mei 2018.Pencairan tahap I DD harus sudah cair seluruhnya sesuai dengan aturan.
Hal ini Berdasarkan surat Bupati Kutim Nomor: 141/269/DPMD-PEMDES tanggal 5 April 2018 perihal Pencairan Dana DD dan ADD 2018, dan surat kepala Dinas DPMDes Kutim Nomor: 416/358/SKT.PE MDES/DPMD tanggal 7 Mei 2018 perihal percepatan penyusunan APBDes untuk percepatan pencairan DD dan ADD tahun 2018. Yang mana TA Kabupaten diturunkan (jemput bola) ke Kecamatan untuk membantu percepatan pencairan DD.
“Sehubungan hal tersebut, para camat kami instruksikan segera per tanggal 31 Mei 2018 dana DD dan ADD tahap I harus sudah dicairkan masing-masing desa. Mengingat dana DD tahap I dan tahap ke II sudah di transfer.” kata Suwandi.
Sebelumnya, desa mengalami kendala untuk menyelesaikan administrasi pencairan. Hal ini terjadi karena masalah kebijakan baru dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pekerjaan pembangunan fisiknya yang diharuskan atau diwajibkan minimal 30 persen hari orang kerja (HOK).
Regulasi baru inilah yang membuat desa kebingungan. Padahal sebelumnya, hanya dilakukan secara swakelola atau tak ada ketentuan persen dalam setiap pengerjaan. Kali ini berbeda.
Alasannya, penerapan 30 persen tersebut agar bisa melakukan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kalangan menengah yang masih produktif di desa setempat. Mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, dan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Atas kendala tersebut, pihaknya terpaksa bekerja keras. Sehingga ketertiban administrasi pencairan fisik DD bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Dari hasil pendampingan tersebut, beberapa desa sudah berhasil menyelesaikan administrasinya. Diantaranya Desa Kandolo dan Batu Lepok. Sampai saat ini sudah ada 50 desa yang telah menerima pencairan DD. (dy
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post