bontangpost.id – Peringatan Terakhir dilayangkan Diskop-UKMP Bontang kepada pedagang yang masih bandel berjualan di atas trotoar area Pasar Taman Rawa Indah. Hal itu berdasarkan surat keputusan Nomor 510/857/DKUKMP III.
Kepala Diskop UKMP Bontang Kamilan mengatakan sasaran surat peringatan terakhir masih sama seperti sebelumnya. Yakni Jalan KS Tubun, Jalan Kakap Putih, dan Jalan Ir Juanda.
Sejumlah tim gabungan yang terdiri dari Diskop-UKMP, Satpol PP, Polri, TNI, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Dinas PUPRK Bontang, dan Dinas Perhubungan dibagi dalam dua tim.
Kamilan menegaskan bahwa pada peringatan terakhir ini pihaknya melayangkan surat teguran dengan menekankan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Di dalamnya mengatur soal penertiban jalan fungsi trotoar, dan saluran air atau drainase. Tidak berjualan di atas parit, tidak berjualan di atas trotoar dan tidak menggunakan badan jalan.
Bila dalam tujuh hari ke depan pedagang masih berjualan di atas trotoar maka pihaknya langsung melakukan eksekusi pembongkaran.
“Apapun bangunan di atas trotoar harus dibongkar. Tidak ada toleran. Ini peringatan terakhir. Pekan depan kalau masih ada langsung kami bongkar,” kata Kamilan saat dijumpai, Kamis (29/12/2022).
Sejauh pantauan bontangpist.id, ada aktivitas yang berbeda dari peringatan sebelumnya. Pada peringatan terakhir ini kembali diberi garis merah dan pemasangan spanduk di setiap sudut jalan.
“Itu kami berikan agar tidak lupa. Dalam seminggu ini mereka harus memundurkan lapaknya,” sambungnya.
Bahkan, dalam aturan tersebut sanksi adminstratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan, hingga pembongkaran.
“Minggu ini kita lihat pergerakan pedagang. Kalau mulai memundurkan lapaknya ya alhamdulillah. Kalau tidak langsung dieksukusi minggu depan,” tandasnya. (*)




