bontangpost.id – Sekira lima pedagang di Jalan KS Tubun yang berjualan di area Pasar Taman Rawa Indah mulai memundurkan lapaknya secara mandiri dari batas merah yang ditetapkan tim gabungan Pemkot Bontang.
Bahkan dari pantauan redaksi bontangpost, pedagang lainnya turut kooperatif dengan memindahkan lapak jualannya.
Seorang pedagang bawang Samsu Alam salah satunya. Ia mengaku lapaknya telah dimundurkan dari batas merah pasca pemberian surat teguran 20 Desember lalu.
Menurutnya, upaya memundurkan lapak tidak menjadi persoalan baginya. Sebab ia sadar berjualan di atas trotoar dinilai salah lantaran tidak memberi ruang kantong parkir kepada pembeli. Sehingga parkir kendaraan kerap mengambil badan jalan.
“Di dalam suratnya kan tertuang perintah untuk memundurkan lapak jualan yang tepat berada di atas trotoar. Menurut saya itu tidak masalah,” ucapnya saat dijumpai, Jumat (23/12/202).
Baca juga; Pedagang di Area Pasar Taman Rawa Indah Diberi Garis Merah
Kata Samsu, waktu sosialisasi pertama pihaknya diminta untuk kembali ke lapak di gedung Pasar Tamrin. Sempat ada rasa tidak ingin kooperatif. Sebab keuntungan dalam berjualan tidak seramai di pinggir jalan.
“Kalau di atas itu sepi pembeli. Tempatnya terlalu tinggi juga. Terus kalau mau simpan stok nggak ada tempat. Sedangkan bawang tidak bisa kalau tidak ada stok,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Fitri salah seorang penjual kue di Jalan KS Tubun. Lapak miliknya telah ia mundurkan sejak menerima surat peringatan kedua.
“Betul juga sih maksudnya pemerintah. Kasihan juga orang yang mau beli parkirnya malah di jalan,” serunya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang melalui tim gabungan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Untuk menegakkan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Rencananya surat peringatan terakhir bakal dilayangkan dalam waktu dekat dengan menyasar pedagang di Jalan KS Tubun, Jalan Juanda, dan Jalan Kakap Putih yang tidak mengindahkan surat teguran sebelumnya. (*)




