• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pedagang di Area Pasar Taman Rawa Indah Diberi Garis Merah

by Lutfi Rahmatunnisa'
20 Desember 2022, 10:58
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Tim gabungan memberikan batas merah kepada pedagang di pinggir jalan untuk mengetahui batasan larangan berjualan (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Tim gabungan memberikan batas merah kepada pedagang di pinggir jalan untuk mengetahui batasan larangan berjualan (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpos.id – Surat teguran kembali dilayangkan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar disekitar area pasar Taman Rawa Indah, pada Selasa (20/19/2022).

Kali ini surat teguran yang dilayangkan ialah jilid ketiga. Dengan sasaran utama pedagang yang masih kekeh berjualan di atas trotoar maupun drainase.

Sama seperti sebelumnya, surat teguran dilayangkan dengan menyisir pedagang di kanan dan kiri jalan. Seperti pedagang yang berjualan di Jalan KS Tubun, Jalan Kakap Putih dan Jalan Ir Juanda.

Sejumlah tim gabungan yang terdiri dari Diskop-UKMP, Satpol PP, Polri, TNI, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Dinas PUPRK Bontang, dan Dinas Perhubungan dibagi dalam dua tim.

Berbeda dengan sebelumnya, Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan mengatakan pemberian surat teguran kali ini lebih menekankan pada aturan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Penataan Lapak Pasar Tamrin Bontang Buntu

Di dalamnya mengatur, setiap orang wajib memanfaatkan ketertiban jalan dan trotoar dengan cara berperilaku tertib dan dilarang melakukan perbuatan merusak jalan dan trotoar beserta kelengkapan tanpa izin dari pihak berwenang.

Peraturan ini akan menimbulkan sanksi apabila pedagang enggan mengindahkan. Seperti pembongkaran hingga pencabutan surat izin berjualan.

“Kalau sebelumnya kami hanya mengingatkan bahwa tidak boleh berjualan di area terlarang. Kalau sekarang kami lebih menekankan pada pasalnya,” ujarnya saat dijumpai.

Dari pantauan redaksi bontangpost.id, tim gabungan sekaligus memberi batas merah pada area terlarang. Dengan tujuan pedagang mengetahui batasan mana yang tidak boleh dipakai untuk berjualan.

Dijelaskan Kamilan, upaya persuasif tetap diutamakan. Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan asal tidak di atas trotoar maupun selokan.

Baca Juga:  Progres Pengerjaan Lift Pasar Tamrin Baru 10 Persen, November Ditarget Rampung

“Kami tidak melarang mereka berjualan. Tujuan kami  meminta pedagang untuk mundur dari batas trotoar. Asal mereka tidak menggunakan itu boleh saja berjualan,” jelasnya.

Apabila, pada peringatan berikutnya masih ada pedagang yang ditemui berjualan di atas trotoar pihaknya tidak segan untuk melakukan pembongkaran.

“Itu yang harus dipahami pedagang. Kami bongkar kalau mereka berjualan di atas trotoar. Tapi, alhamdulillah sudah ada beberapa yang mulai mematuhi aturan ini,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pedagang Jalan KS Tubun sebelah kanan yang dilayangkan surat peringatan sebanyak 80 pedagang, Jalan KS Tubun sebelah kiri 39 pedagang, Jalan Ir Juanda 25 pedagang, dan Jalan Kakap Putih sebanyak 28 pedagang.

Baca Juga:  Pasca Pembongkaran Paksa, Pedagang di Area Pasar Tamrin Dalam Pengawasan Petugas

Terpisah, Mus salah seorang pedagang sayur di Jalan KS Tubun mengaku akan kooperatif mengikuti aturan yang berlaku. Kata Mus sebenarnya ia memiliki lapak sayur di gedung Tamrin. Ia beralasan meninggalkan lapaknya lantaran pembeli sepi sehingga ia mengalami kerugian.

“Belum lagi kita bayar air, listrik, dan lainnya. Mana pedagang banyak yang mengeluh kesakitan kaki. Bagus saja bangunananya tapi sedikit pembelinya,” kata Mus.

Ia juga meminta pemerintah memahami kondisi pedagang yang berjualan di gedung Tamrin. Ia berharap solusi kali ini mampu memulihkan ekonomi pedagang.

“Jelas saya akan mengikuti peraturan. Mungkin dalam waktu dekat akan saya mundurkan lapak saya yang di sini,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jalan KS Tubunpasar tamrinpedagang pasar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ongkos Haji Diprediksi Naik hingga 30 Persen

Next Post

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, Termasuk Kaltim

Related Posts

Besok, PKL di Sekitar Pasar Rawa Indah Kembali Ditertibkan
Bontang

Besok, PKL di Sekitar Pasar Rawa Indah Kembali Ditertibkan

19 Agustus 2025, 11:18
Wakil Wali Kota Bontang Minta Penertiban 84 PKL di Sekitar Pasar Tamrin Dilakukan Persuasif
Bontang

Wakil Wali Kota Bontang Minta Penertiban 84 PKL di Sekitar Pasar Tamrin Dilakukan Persuasif

11 Agustus 2025, 12:52
Keamanan dan Distribusi Air Pasar Taman Rawa Indah Bontang Dikeluhkan, UPT Pasar; SDM Pedagang Harus Ditingkatkan
Bontang

Keamanan dan Distribusi Air Pasar Taman Rawa Indah Bontang Dikeluhkan, UPT Pasar; SDM Pedagang Harus Ditingkatkan

5 Juni 2025, 12:19
Pedagang Pasar Tamrin Protes, Barang Dagangan Dikeluarkan dari Kios oleh Petugas
Bontang

Kios Kosong hingga Diperjualbelikan di Pasar Tamrin Jadi Temuan BPK

21 Januari 2025, 14:08
Soal Disegelnya Kios Pasar Tamrin, Pemkot Sebut Sudah Terbitkan Surat Teguran
Bontang

Soal Disegelnya Kios Pasar Tamrin, Pemkot Sebut Sudah Terbitkan Surat Teguran

21 Januari 2025, 12:59
Berjualan di Atas Trotoar, Pedagang di Sekitar Pasar Rawa Indah Ditertibkan
Bontang

Berjualan di Atas Trotoar, Pedagang di Sekitar Pasar Rawa Indah Ditertibkan

6 Desember 2024, 15:49

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.