• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jatam Kaltim Sebut 4 Tahun “Perampokan Batu Bara” Dibiarkan Aparat

by Redaksi Bontang Post
23 Desember 2022, 11:22
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan perkara atau SP2HP kepada Kepolisian yakni kepada Kapolri, Direktorat Jendral Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) hingga Kapolda Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan karena sudah 3 minggu sejak pertambangan dan pelabuhan batu bara ilegal dilaporkan oleh JATAM Kaltim secara resmi melalui surat pada 21 November 2022 lalu, hingga saat ini penegak hukum tidak juga melakukan penindakan atas operasi pertambangan dan pelabuhan batu bara ilegal yang beroperasi di Desa Sumber Sari, Dusun Merangan dan Pelabuhannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara tersebut.

“Sementara daya rusak penambangan dan operasi Pelabuhan ini terus berdampak bagi warga sekitar hingga terus merugikan negara sejak mereka dibiarkan beroperasi 5 bulan pada Juli 2022 lalu,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.

Baca Juga:  Ekspor Kaltim Terbesar Kedua di Indonesia

Eta menambahkan, 5 bulan dibiarkannya operasi tambang dan pelabuhan batu bara ilegal di Loa Kulu, Kutai Kartanegara dan 3 minggu tanpa penindakan pasca pelaporan JATAM Kaltim semakin membenarkan pandangan publik tentang bobroknya aparat hukum.

Hal ini ia juga sebut semakin menguatkan dugaan tersanderanya penegak hukum dengan kejahatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, akibat keterlibatan para petingginya.

“Secara keseluruhan dalam catatan JATAM Kaltim, jumlah titik tambang ilegal yang sudah dilaporkan di Kalimantan Timur sepanjang 2018-2022 sebanyak 168 titik dan tersebar pada 4 kabupaten/kota. Artinya sepanjang 4 tahun belakangan terjadi pertumbuhan drastis aktivitas ‘perampokan batu bara’ yang dibiarkan di Kalimantan Timur, operasi pertambangan dan pelabuhan batu bara ilegal di Loa Kulu ini adalah salah satunya,” pungkasnya. (selasar)

Print Friendly, PDF & Email
Source: selasar
Tags: Batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PPKM Segera Diakhiri, Jokowi Tunggu Kajian Kemenkes

Next Post

Lapak Pedagang di Jalan KS Tubun Mulai Mundur dari Garis Merah

Related Posts

Dua Ponton Batu Bara Hantam Rumah Warga dan Rusak Jembatan Mahulu
Kaltim

Dua Ponton Batu Bara Hantam Rumah Warga dan Rusak Jembatan Mahulu

5 Januari 2026, 07:00
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Ironi Kutai Timur; Kekayaan Alam Terus Dikeruk, Tak Punya Data Produksi Batu Bara

10 November 2025, 11:42
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46
Pematangan Lahan Perumahan di Samarinda Ketemu Batu Bara, Ini Penjelasan Pengelola
Kaltim

Pematangan Lahan Perumahan di Samarinda Ketemu Batu Bara, Ini Penjelasan Pengelola

14 Juli 2025, 16:18
Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang
Kaltim

Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang

8 Juni 2025, 19:40
DPRD Kutim Ungkap Potensi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang PT APE
Kaltim

DPRD Kutim Ungkap Potensi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang PT APE

17 April 2025, 12:06

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.