Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang memastikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari tetap berlanjut. Pasca empat tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Mulai dari Marmin, Noorhayati, Rendy Iriawan, hingga Basir.

Kini dugaan kasus ini masih menyisakan satu tersangka yakni Sayid Husen Assegaf. Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan berkas sudah masuk tahap satu atau penyidikan sejak pekan lalu.

“Ini proses pengecekan aspek formil maupun materiil dari penyidik umum,” kata Otong.

Proses tahap satu ini berdurasi 14 hari. Jika berkas dinyatakan lengkap maka bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun bilamana kurang lengkap akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Target awal bulan depan sudah dilimpahkan. Karena kemarin ada beberapa kegiatan hari bhakti adhyaksa,” ucapnya.

Kejaksaan pun juga sudah melakukan penyitaan dua aset yang dimiliki. Penyitaan kedua aset tanah dan bangunan milik tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 544 meter persegi, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 43 nomor 29 Gang Panti Asuhan Aisyah, Kelurahan Belimbing.

Satu aset lainnya berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Bejawa nomor 96, Kelurahan Gunung Telihan. Aset ini berupa tanah dan bangunan seluas 1.471 meter persegi. Saat ini tersangka masih ditahan atas perkara lain yakni pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian.

Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.

Dia diduga bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapaiRp 878 juta. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version