Perkosa Anak Teman, AR Dituntut 12 Tahun 

Ilustrasi

SANGATTA  – Perbuatan terdakwa AR alias Kuro bin AS yang tega memperkosa Melati (13) – bukan nama sebenarnya, seorang pelajar SLTP di Sangatta, bakal dibayar dengan hukuman berat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Sofyan menuntut AR dengan pidana penjara salama 12 tahun. Selain itu, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara.

“Menurut kami (JPU, Red.) perbuatan terdakwa terbukti melanggar  pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Sehingga, kami meminta agar terdakwa dihukum penjara salama 12 tahun ditambah denda Rp50 Juta subsidier 3 bulan penjara,” ucap Andy Sofyan, usai sidang.

Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, AR akhirnya tak berkutik dan mengakui jika telah telah berulang kali memperkosa Melati. Perbuatan itu sendiri dilakukan AR sejak 2016.

“Korban diperkosa dalam kamar  ketika sedang membersihkan kamar terdakwa, selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa. Saat kondisi rumah sedang kosong, disitulah waktu terdakwa melakukam aksi bejatnya,” terangnya.

Korban yang masih lugu, kata Andy, merasa korban takut dan malu, jika perbuatan ini terbongkar. Sehingga, melati pun menutup rapat-rapat kejadian yang dialaminya itu. Namun disisi lain, hal ini justru membuat AR ketagihan sehingga berulang kali menodai Melati.

“Pada tahun 2017 perbuatan bejat  itu dilakukan AR sebanyak dua kali yakni  Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi, kemudian  Minggu (16/4). Nah baru, pada pemerkosaan ke empat itu, ketahuan orang tua korban. Kemudian langsung dilaporkan,” terang Andy Sofyan.

Sebelumnya, AR yang keseharianya kerja serabutan menyebutkan  Melati yang tiada lain anak temannya itu adalah pacarnya. Menurut AR, hubungan badan yang dilakukannya karena suka sama suka.(aj)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version