• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kaltim

Permintaan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan oleh Otorita IKN, KIKA; Mengingatkan dengan Rezim Orde Baru

by BontangPost
15 Maret 2024, 19:32
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi IKN

Ilustrasi IKN

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Desakan itu untuk merespons surat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 4 Maret 2024.

Surat yang diterbitkan deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu, meminta warga membongkar bangunan dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.

Otorita IKN berdalih, permukiman warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, tidak sesuai dengan tata ruang yang diatur pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Dalam keterangannya kemarin (13/3), Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menerangkan, dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, produk hukum ini dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanahkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang. Yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, lanjut dia, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat menyejahterakan masyarakat. Namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat.

Baca Juga:  Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

“Itu membuat keresahan yang luar biasa. Sehingga dugaan kami, membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat,” ujar dia.

Mareta melanjutkan, pemerintah lupa jika negara pada hakikatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekadar obsesi pemindahan IKN.

“Ada satu warga sudah tinggal sejak tahun 1993. Dan kalau dianggap bangunannya illegal, rumahnya jauh lebih tua dari bangunan di atas 2019 yang berhubungan dengan pembangunan IKN sejak ditetapkan. Itu satu warga yang kami temui. Mungkin kalau bangunan baru bisa jadi, tapi bangunan mereka jauh lebih lama,” katanya.

Selain itu, ada bukti lain yang ditemukannya di Kelurahan Pemaluan. Masyarakat tidak punya sertifikat karena mau mengurus sertifikat, sudah ditetapkan menjadi IKN. Ada pula yang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hanya diberikan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Hanya boleh memakai, tidak boleh memiliki. Karena sejak dulu mereka mengusahakan kehidupan dari berkebun dan berladang. Ketika mau mengajukan sertifikat ternyata menghadapi kendala. Jadi masyarakatnya memang dibuat bingung,” jelasnya.

Baca Juga:  Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, perwakilan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan, ancaman Otorita IKN yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibu kota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah.

Dia menyebut tindakan ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Mengingatkan kita dengan rezim orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara. Warga negara diusir paksa dan memberikan perlakukan istimewa kepada investor. Apa yang dilakukan Otorita IKN menggambarkan bagaimana situasi hari-hari belakangan ini. Negara melalui pemerintah sangat kencang memaksakan proses pembangunan. Apa yang kita sebut Proyek Strategis Nasional (PSN),” katanya.

Selain itu, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.

Dikatakan pria yang akrab disapa Castro itu, upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka, merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas pemukiman warga.

Baca Juga:  Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

“Sama persis. Di mana negara tidak lagi merepresentasikan rakyat banyak. Tetapi negara lebih mencerminkan lebih mewakili kepentingan investasi para pemodal. Dibanding warga negaranya sendiri,” kata dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu.

Dia menyayangkan sikap Otorita IKN yang menyudutkan warga. Seolah-olah yang tidak punya sertifikat dianggap tidak memiliki akses. “Kami menganggap yang dilakukan Otorita IKN dengan mengirimkan surat kepada ratusan warga untuk membongkar rumahnya itu adalah semacam bentuk menebar terror, ketakutan, dan bentuk intimidasi,” tuding dia.

Selain itu, dia juga menganggap surat tersebut hanya mengecek sejauh mana resistensi dan penolakan warga. Kalau kemudian penolakan itu cukup resisten atau cukup tinggi, maka kemungkinan akan ada upaya lain. Tidak lagi pengumpulan warga secara pengelompokan massal. Namun dilakukan satu per satu.

“Kami merasa bahwa surat itu sebenarnya hanya menunda-nunda saja. Proses eksekusi terhadap upaya paksa pembongkaran rumah-rumah warga itu. Substansi pokoknya adalah bagaimana pun, upaya untuk meminta warga angkat kaki dari tanahnya sendiri. Pembongkaran terhadap rumah-rumah warga itu pasti akan dilakukan. Hanya soal waktu saja,” terangnya. (kip/riz)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pembongkaran Rumah Warga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Basri-Najirah Digadang Bakal Kembali Berpasangan di Pilkada Bontang

Next Post

Tingkatkan Keterampilan Warga Bontang, PT KPI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi

Related Posts

Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal
Bontang

Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

19 Mei 2025, 15:03

Terpopuler

  • Dapur MBG Bontang Selatan 005 Beroperasi, 1.013 Porsi Siap Didistribusikan

    Dapur MBG Bontang Selatan 005 Beroperasi, 1.013 Porsi Siap Didistribusikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silau Lampu Diduga Jadi Pemicu, Xenia dan Truk Adu Banteng di Jalan Poros Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda dengan Bontang, Pemkab Kutim Pangkas TPP ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Tabrak Truk yang Putar Balik di Sangatta, Satu Pengendara Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS Desember 2025 Resmi Naik, Ini Rincian Terbaru Berdasarkan Golongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.