BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Belimbing melakukan penanganan terhadap bangunan liar yang berada di sekitar SPBU Kilometer 3. Pasalnya kehadiran bangunan yang berdiri sejak awal tahun lalu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lurah Belimbing Dwi Andriyani mengatakan satu unit bangunan itu awalnya dijadikan tempat berjualan oleh pemilik. Demi mengakomodasi sopir truk yang mengantre BBM bersubsidi. “Tetapi setelah beberapa waktu justru jadi tempat tinggal. Bahkan ada MCK yang dibuat di atas saluran drainase,” kata Dwi.
BACA JUGA: Jalan Samarinda-Balikpapan Terputus, Perlu Percepatan Jalur Alternatif
Awalnya kelurahan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Satpol PP, kecamatan, hingga Bagian Hukum Setkot Bontang. Kelurahan belajar dari kejadian serupa di Loktuan yang justru terjadi gugatan.
Mekanismenya pemilik bangunan diberikan surat pernyataan terlebih dahulu. Kemudian disusul surat teguran pertama dan kedua. Berdasarkan koordinasi jika hingga surat teguran kedua tidak digubris maka petugas berwajib melakukan pembongkaran.
“Namun akhirnya pemilik melakukan pembongkaran sendiri. Kami hanya merapikan sisa material yang tidak digunakan pada Jumat (16/5/2025),” ucapnya.
Anehnya awal bangunan tersebut berdiri berada di atas trotoar. Kemudian pemilik memundurkannya hingga saluran drainase. Sesuai dengan regulasi bangunan yang berada di atas trotoar maupun drainase tidak diperkenankan. Apalagi lahan yang dipakai ialah milik salah satu perusahaan.
“Ini mengganggu pemandangan dan jika dibiarkan bisa menjadi banyak,” tutur dia.
Dijelaskan dia, saat diberikan surat pernyataan hingga teguran pertama belum ada tindak lanjut dari pemilik. Bahkan di bangunan tersebut juga telah terhubung dengan arus listrik PLN.
“Kami bersurat ke PLN dan disetujui untuk dilakukan pencabutan sambungan listrik,” terangnya.
Selanjutnya berkaca kejadian ini, kelurahan akan melakukan pengawasan terkait dengan adanya bangunan liar. (kp)



