Permukiman dan Kuburan Jadi Tambang 

ALIH FUNGSI: Lahan pemakaman di Samarinda yang disalahgunakan untuk pertambangan.(DOK/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Samarinda kini tengah menggodok ulang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian. Meski secara keseluruhan belum terlihat, namun ada beberapa lokasi yang kini telah beralih fungsi menjadi lahan tambang.

Kasi Pengaturan dan Pembinaan bidang Tata Ruang DPUPR Kota Samarinda, Wahyuni Nadjar mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah peruntukkan ruang yang tidak semestinya.

“Ada lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai permukiman, namun kini menjadi tambang batu bara. Ada juga kuburan yang ditambang tanpa izin. Selain itu, ada juga permukiman di lahan rawan longsor atau di pinggir sungai,” tutur dia, belum lama ini.

Kendati demikian, Wahyuni belum dapat merincikan hal tersebut karena masih dalam proses. Temuan mengenai tambang tersebut pun seolah mengonfirmasi data yang dikeluarkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Yang menyebut 71 persen wilayah Samarinda masuk kawasan konsesi tambang batu bara.

Namun, kawasan konsesi tambang itu disebut hanya beberapa titik tertentu saja.  Sebab, ada izin batu bara yang dikeluarkan kota lain, namun konsesinya berimbas ke banyak kawasan, termasuk Kota Tepian.

“Untuk itu, PK ini sangat penting untuk dilakukan. Karena dari sini kita akan melihat wilayah mana saja yang kini lahannya sudah berubah fungsi dari sebelumnya,” sebut Wahyuni.

Dengan temuan ini, pihaknya berharap RTRW nantinya akan lebih memperhatikan daya dukung dan daya tampung kawasan. Apalagi Perda PK RTRW termuat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2017, tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.

Wahyuni menjelaskan, nantinya proses tersebut terbagi dalam tiga tahap yakni pengkajian, evaluasi dan penilaian. Di tahap akhir akan diputuskan, nasib peruntukkan tata ruang Kota Tepian, dipertahankan, revisi atau diubah.

“Kami diperbolehkan revisi setiap lima tahun sekali. Karena RTRW ini jangkanya hingga 20 tahun. Maka usai  Perda 2014, ini merupakan tahun pertama kami boleh me-review kembali. Untuk melihat apabila RTRW yang sekarang mengalami ketidaksesuain di lapangan maka akan keluar rekomendasi, entah perubahan sebagian atau menyeluruh,” pungkasnya. (*/dev)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor