PEMEKARAN kecamatan ternyata ada aturan baru yakni persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karenanya, Tim Pemekaran Kecamatan sedikit ragu terkait prosesnya yang bisa selesai tahun ini. Pasalnya tahapan persetujuan Kemendagri membutuhkan waktu lama dan tak bisa diprediksi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pemekaran yang juga Asisten Pemkot Bontang, M Bahri. Dikatakan dia bahwa terkait anggaran Naskah Akademik (NA) sebenarnya tidak ada masalah. Memang anggarannya kecil hanya Rp 90 juta. Tetapi Unmul tetap mau melaksanakannya. Sesuai amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan nya. “Kalau di internal kami, Insya Allah tidak ada masalah, tetapi ketika meminta persetujuan Gubernur dan Kemendagri kami tak bisa memastikan,” jelas Bahri, Senin (15/5) lalu.
Sebagai contoh, lanjut dia, Balikpapan mengusulkan pemekaran sejak tahun 2008, dan baru disetujui Kemendagri tahun 2012. Sementara di Bontang, tahapan internal sudah dilewati sesuai schedule. Targetnya memang bulan Juli ini, NA bisa selesai. Tak hanya soal persetujuan, terkait pemekaran ini pun ada RPP yang baru dna belum ditandatangani. “Dulu, pemekaran hanya laporan dna persetujuan ke Gubernur, saat ini harus persetujuan Kemendagri. Seandainya 1 tahun bisa keluar persetujuannya, pasti Perda RTRW pun akan lambat,” ungkapnya.
Terkait anggaran pasca pemekaran, Bahri menyatakan timnya belum membahas sejauh itu. Tetapi untuk pegawai, pihaknya membutuhkan 42 pejabat eselon. Sementara itu, NA pun tidak dibuat 3, tetapi dijadikan satu mengingat anggaran yang minim.
Ditambahkan Kabag Pemerintahan Setda Bontang, Nurhayati mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan. Jika NA bisa cepat selesai, maka dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Pemekaran Kecamatan. “Ketika sudah selesai, seyogianya 2018 bisa dimulai atau tahun 2019,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubaya Bengawan mengatakan untuk tahapan Raperda belum ada yang dilanggar. Yang perlu dihitung lagi, ialah dampaknya. Jika tidak ada revisi RTRW maka itu menjadi persoalan. Pasalnya, jika 2 tahun baru disetujui Kemendagri, mau seperti apa pembangunan kilang dan NPK.
Sementara Perda RTRW belum selesai karena terhambat Perda Pemekaran. “Saya kembalikan kepada tim untuk mengkaji lagi, kalau ditunda dampaknya apa, kalau dilanjut juga dampaknya apa. Karena yang kami khawatirkan menjelaskan ke masyarakat jika pemekaran ditunda,” ungkapnya.
“Kalau sanggup 2 bulan lagi NA selesai, saya minta para lurah lebih aktif berinteraksi dengan warganya menyampaikan hal ini,” sambungnya.
Ketua Fraksi Golkar, Muslimin menyatakan bahwa tidak ada sanksi jika pemekaran tidak dilaksanakan. Tetapi, jika Perda RTRW disahkan, sementara dikemudian hari pemekaran diusulkan, maka harus 5 tahun lagi untuk menunggu revisi Perda RTRW. “Kalau Raperda Pemekaran Kecamatan tidak selesai tahun ini, bagaimana nasib kilang dan NPK yang bergantung pada Perda RTRW,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post