• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Perusahaan Wajib ke Sekolah 

by BontangPost
6 Agustus 2017, 13:16
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hasil Rekomendasi Pansus Tambang

SAMARINDA – Rekomendasi terkait permasalahan tambang akhirnya dikeluarkan DPRD Kaltim, Rabu (2/8) kemarin. Setelah memakan waktu hingga setahun, hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang dilaporkan dalam rapat paripurna. Salah satu rekomendasinya mewajibkan perusahaan tambang datang sosialisasi ke sekolah.

Ketua Pansus Muhammad Adam dalam laporannya menjelaskan, pansus telah melewati serangkaian kegiatan meliputi pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya pemprov, perusahaan tambang, para korban, penegak hukum, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuannya mengumpulkan data primer maupun data sekunder.

Dibentuk sejak Juni 2016 silam, menanggapi banyaknya anak yang meninggal di lubang eks tambang, pansus ini sempat diperpanjang untuk kali kedua. “Sejak 2011 hingga 2016, tercatat 21 anak meninggal di lubang eks tambang yang ada di Kaltim. Padahal berdasarkan UUD 1945 pasai 28B ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,” kata Adam.

Baca Juga:  Terkait Tuntutan Penindakan Persekusi Ulama, Penyelidikan Tetap Berlanjut

Dia merinci, korban jiwa paling banyak berasal dari Kota Tepian yaitu 15 anak. Disusul di Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak delapan anak, dan di Penajam Paser Utara (PPU) satu orang anak. Untuk mencegah terjadinya hal serupa, pansus menilai penegak hukum jangan sekadar menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melainkan merujuk pada undang-undang dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

“Kami mendesak kepolisian bukan hanya berpatokan pada KUHP. Tapi juga undang-undang perlindungan anak, undang-undang HAM, dan undang-undang minerba,” tuturnya.

Setidaknya, pansus menemukan sepuluh temuan di lapangan. Salah satunya ketiadaan rambu atau tanda larangan memasuki area lubang eks tambang. Juga, kegiatan pertambangan yang tidak memiliki kantor perusahaan dengan jelas. Untuk itu, pansus meminta pemprov maupun aparat penegak hukum bisa menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.

Baca Juga:  Frustasi Idap Penyakit Stroke, Warga Palaran Gantung Diri 

“Pansus meminta kepolisian bisa mempercepat penanganan kasus-kasus tambang ini sampai tahap P-21. Secepatnya gelar perkara dilakukan. Hasilnya harus dilaporkan kepada masyarakat. Upaya hukum ini, juga harus menyentuh pemilik usaha pertambangan,” jelas politisi Hanura ini.

Sementara rekomendasi yang diberikan kepada pemprov, meliputi penyediaan program rehabilitasi dan pemulihan keluarga korban lubang eks tambang. Khususnya dari segi psikologi. Hal ini perlu dilakukan dengan bekerja sama kabupaten/kota yang menjadi lokasi kasus lubang eks tambang. Pemprov juga diminta untuk melakukan sinkronisasi data lubang-lubang tambang.

“Data ini kemudian dilaporkan kepada masyarakat,” sambungnya. Pun begitu, pansus menuntut adanya transparansi jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan-perusahaan tambang dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Untuk memastikan reklamasi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami juga meminta pemprov meninjau ulang pemanfaatan eks lubang tambang yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Adam.

Baca Juga:  13 Pendaftar DPD RI Gugur

Rekomendasi pansus termasuk diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang di Kaltim. Dalam hal ini, perusahaan tambang wajib melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, terkait bahaya lubang eks tambang yang berada di wilayah konsesinya. Perusahaan tambang diminta menutup setiap akses ke lubang tambang demi mencegah jatuhnya korban lainnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Syahrun menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Sebagaimana fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas. Sementara terkait kerja pansus yang melampaui satu tahun, menurutnya hal tersebut bisa dimaklumi.

“Seharusnya tidak sampai setahun. Tapi ini kami maklumi. Ada berbagai hal yang perlu dikaji mendalam oleh pansus. Sehingga apa yang kami lakukan selama ini bisa bermanfaat bagi semua pihak,” tandas Syahrun. (luk)

Tags: kaltimMetro SamarindaPolemik Tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Ke-68 Calon Anggota Bawaslu Kaltim yang Lolos Administrasi

Next Post

PMD KAHMI Kutim Dilantik

Related Posts

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta
Kaltim

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta

24 Desember 2025, 12:08
Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar
Kaltim

Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

11 Oktober 2025, 08:00
Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU
Bontang

Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU

13 Maret 2024, 10:00
Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi
Bontang

Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi

1 Agustus 2023, 20:51
Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB
Kaltim

Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB

17 September 2022, 19:00
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim
Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

19 Mei 2022, 16:55

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.