JAKARTA – Dua pasangan capres-cawapres memulai kampanye akbar pada Minggu mendatang (24/3). Sesuai dengan peraturan KPU, setiap pasangan calon (paslon) akan berkampanye di dua zona yang berbeda yang sudah disepakati. KPU kembali menegaskan sejumlah fasilitas yang bisa digunakan selama berkampanye.
Sebelumnya, timses paslon capres-cawapres 02 banyak mengeluhkan berbagai pelanggaran yang dilakukan timses paslon 01. Menurut mereka, Jokowi selaku petahana sering menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Bukan hanya itu, dia juga tidak pernah mengajukan cuti ketika melakukan kampanye. Timses Prabowo-Sandiaga meminta KPU menindak tegas paslon 01.
Komisioner KPU Pramono Ubaid membeberkan, capres petahana masih bisa menggunakan beberapa fasilitas negara. Sebab, sistem kampanye yang diterapkan kepada petahana presiden berbeda dengan petahana kepala daerah. Misalnya, gubernur, wali kota, maupun bupati. ’’Mereka tetap bisa menggunakan fasilitas negara,’’ ucapnya kemarin (20/3).
Fasilitas negara itu, antara lain, pengamanan, kesehatan, dan protokoler seperti yang biasa digunakan. Di luar itu, lanjut Pramono, capres petahana tetap harus mengajukan cuti. Pengajuannya pun sama dengan peserta pemilu yang lain. Diajukan ke KPU paling lambat sehari sebelum melakukan kampanye. ’’Memang harus mengajukan cuti, tapi bukan sebagaimana kepala daerah,’’ jawabnya.
Saat ditanya tentang agenda presiden yang dicampur dengan kampanye capres dalam sehari, Pramono juga menyatakan bahwa sebenarnya itu sah-sah saja dilakukan. Syaratnya, memang sudah dijelaskan di surat pengajuan cuti yang mereka serahkan ke KPU.
Sebab, lanjut dia, jabatan presiden maupun wakil presiden melekat kepada para paslon. Itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, presiden bisa melakukan kampanye selama tetap memperhatikan keberlangsungan negara. ’’Tapi, selama ini kegiatan memang full seharian penuh. Jadi, tidak ada yang dicampur agendanya,’’ kata pria kelahiran Semarang tersebut.
Pramono berharap, kampanye zonasi atau rapat umum bisa dimaksimalkan oleh kedua kubu. Dengan begitu, mereka bisa menyampaikan visi misinya kepada para pemilih sebagai referensi pada hari pemungutan suara 17 April nanti. ’’Berdasar pengamatan, pencermatan, dan penilaian atas gagasan yang diberikan oleh paslon secara utuh,’’ tutur Pramono.
Dia juga berharap, rapat akbar bisa meredakan kampanye negatif yang kian merebak. Sebab, KPU sudah memberikan fasilitas kepada kedua paslon untuk kampanye secara masif. ’’Tidak perlu lagi lah masing-masing pihak menyebarkan hoaks, fitnah, dan kampanye hitam karena sudah ada kampanye rapat umum ini,’’ tutur Pramono.
Sebelumnya, KPU mengadakan pengundian zonasi kampanye pilpres pada Rabu lalu (6/3). Lokasi kampanye dibagi dua, yakni zona A dan zona B. Pasangan Jokowi-Ma’ruf akan memulai kampanye di zona B pada hari pertama. Sedangkan Prabowo-Sandi memulai kampanye di zona A. Keduanya akan berpindah zona dua hari sekali.
Zona A meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, DKI, Jabar, Jateng, NTT, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sulsel, Maluku, dan Papua. Zona B terdiri atas Bengkulu, Lampung, Sumsel, Babel, Kepri, DIJ, Jatim, Banten, Bali, NTB, Kaltim, Kaltara, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Malut, dan Papua Barat.
Kedua paslon dan parpol pengusung nanti bertukar posisi dua hari sekali hingga 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan. (bin/c4/agm/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post