BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).
Akmal Malik menjelaskan, dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK.
Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat.
“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ungkap Akmal Malik.
Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambahnya.
Berikut daftar UMK 2025 se-Kaltim;
– Kabupaten Paser Tahun 2025 – Rp 3.591.565,53.
– Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 3.766.379,19
– Kabupaten Berau – Rp 4.081.376,31
– Kabupaten Kutai Timur – Rp 3.743.820
– Kabupaten Kutai Barat – Rp 3.952.233,98
– Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp 3.957.345,89
– Kota Samarinda – Rp 3.724.437,20
– Kota Balikpapan – Rp 3.701.508,68
– Kota Bontang – Rp 3.780.012,66. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: