• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kenaikan UMK Ikut Arahan Menaker

by BontangPost
4 November 2018, 17:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2019 dipastikan tidak jauh berbeda dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Yakni sebesar 0,83 persen.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan pengusaha masil melakukan negosiasi untuk menetapkan angka pasti. Diperkirakan, penetapan dilakukan pada pertengahan November. Itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang yang juga Ketua Depeko, Puguh Harjanto.

Ditambahkan Kabid Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Bontang M Syaifullah, pada 11 atau 12 November, Depeko baru akan melaksanakan rapat penetapan kenaikan UMK. Diterangkan, angka 8,03 persen merupakan hasil dari penjumlahan inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi (PE) 5,15 persen.

Baca Juga:  Penangguhan Ditenggat 20 Desember 

Jika dikalkulasikan, UMK Bontang tahun depan berada di kisaran Rp 2,9 juta. Berdasarkan UMK 2018 sebesar Rp 2.715.078, ditambah maka 8,03 atau Rp 218.020.

Sementara itu, Wakil Ketua Depeko Bontang Choirul mengatakan surat-surat dari provinsi sudah ada, termasuk UMP Kaltim. Terkait UMK Bontang sudah disepakati naik 8,03 persen. Namun, untuk UMK minyak dan gas (migas) juga kimia, masih dilakukan negoisasi. “UMK migas dan kimia tidka mengikuti SE Menaker, karena itu hanya sebagai acuan,” ujarnya.

Pada 2018, kenaikan UMK sektor migas dan kimia sekira 5 persenan. Sehingga Depeko mengharapkan tahun ini jangan turun dari 5 persen. “Ini masih nego antara perusahaan dengan mitra kerja, karena kadang ada perusahaan yang tidak sanggup. Makanya kami imbau kenaikannya jangan di bawah 5 persen,” pintanya.

Baca Juga:  UMK Bontang 2020 Diprediksi Rp 3,2 Juta

Choirul mengatakan, November ini negosiasi sudah harus selesai. Agar secepatnya bisa ditetapkan. Selanjutnya, diteruskan ke Pemprov Kaltim untuk mendapat persetujuan. “Kemudian nanti kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan,” tutup Rektor Universitas Trunajaya itu. (mga)

UMK BONTANG

Tahun                         Besaran

2015                           2.125.000

2016                           2.337.461

2017                           2.497.542

2018                           2.715.078

Sumber: Diolah dari berbagai sumber.

Tags: umk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru Dibuka, Ratusan Tiket Terjual 

Next Post

Hanya Tangani Pohon Milik Pemerintah

Related Posts

UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta
Pemkot Bontang

UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta

1 Mei 2026, 12:40
UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya

29 Desember 2025, 14:45
Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data
Bontang

Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

24 Desember 2025, 20:53
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu

23 Desember 2025, 18:36
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

19 Desember 2024, 12:35
Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR
Bontang

Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang

18 Desember 2024, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.