BONTANG – Hujan disertai angin kencang yang beberapa waktu belakangan melanda Bontang membuat pohon tumbang. Di antaranya di RT 11, Kelurahan Berbas Pantai ,serta di wilayah RT 34, Kelurahan Api-Api. Pohon yang tumbang menimpa rumah warga hingga mengalami kerusakan.
“Jika ada yang tumbang, minta bantuan saja ke pihak (bagian) Pertamanan. Kantornya ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Maksi Dwiyanto.
Maksi mengungkapkan, jika yang rebah merupakan pohon pribadi, maka pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. “Kecuali pohon yang ditanam pemerintah. Pemeliharaan, penanganan, serta pengaturan, dan penataannya oleh pemerintah,”ujarnya.
Pemerintah bertanggung jawab atas semua pohon yang ditanam pemkot sejak 2000. Pohon-pohon tersebut lebih banyak berada di sempadan jalan. Maka, jika ada pohon yang sudah tua maka ditebang, yang mengganggu akan dipangkas. “Itu semua dilakukan rutin,” imbuhnya.
Berbeda hal jika pohon milik warga, mengganggu fasilitas umum. “Seperti salah satunya pohon tumbang di Jalan Pupuk Raya, itu kami bantu evakuasi,” kata dia.
Pohon yang bisa ditebang dinilai dari kekuatan akar, yang sudah tidak memungkinkan menopang batangnya. Kemiringan pohon yang dinilai membahayakan bagi struktur-struktur yang lain, maka akan dipangkas. Tetapi selama tidak mengganggu maka bisa dipertahankan. “Kami nilai dulu pohon itu laik ditebang, atau bisa dipangkas saja,” ujar Maksi.
Maksi mengimbau jika masyarakat melihat ada pohon yang dinilai sudah rapuh, maka langsung ditebang. Tapi, warga harus menggantinya dengan 10 pohon kecil yang ditanam di tanah yang ditentukan pemerintah. “Kami juga meminta orang atau perusahaan yang menanam, harus merawatnya. Dan memastikan agar pohon-pohon tersebut tumbuh besar,” tuturnya. (mga)







