SANGATTA- PLN ULP Sangatta tetap bersikukuh menuntut Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Sangatta Utara. Pihaknya meminta BUMDes bertanggung jawab dan membayar denda sebesar Rp 40 juta terkait dugaan pemanfaatan listrik secara ilegal di Taman Bersemi (eks STQ). Meskipun BUMDes membantah melakukan perbuatan tersebut dan enggan membayar sanksi. BUMDes jugaa meminta kepada PLN agar dapat bersama-sama menguak kasus tersebut.
Kepala PLN ULP Sangatta, Dani Fabrian Cahya menyebut meskipun BUMDes membantah melakukan tindakan ilegal tersebut, akan tetapi PLN tetap melayangkan dugaan ke BUMDes. “Intinya PLN melakukan pemeriksaan dan terdapat pelanggaran di lokasi atau lahan (Taman Bersemi, Red.), yang kami pahami penanggung jawab untuk lokasi di sana adalah BUMDes.Jadi kami beri untuk berita acara pemeriksaan ke pihak BUMDes dan segera diselesaikan di kantor,” ujar Dani.
Namun, jika BUMDes enggan bertanggungjawab, maka dengan terpaksa PLN tak akan memberikan pelayanan listrik hingga tuntutan membayar sanksi dipenuhi sepenuhnya. “Tapi kalau memang tidak ada yang menyelesaikan, maka KWH meter di lokasi tersebut tidak bisa dinormalkan kembali, ataupun untuk pasang baru kami tidak akan layani,” katanya.
Sebelumnya, PLN mengungkap dugaan pencurian listrik secara ilegal di Taman Bersemi. Atas peristiwa itu, PLN terpaksa menyegel dua meteran yang sebelumnya dimanfaatkan oleh BUMDes. BUMDes mendapatkan sanksi membayar denda sebesar Rp 40 juta sesuai dengan pemakaian.
Akan tetapi, BUMDes membatah hal itu. Pihaknya enggan membayar tagihan tersebut. Komunikasi dengan beberapa pihak sudah dilakukan. BUMDes memberikan saran agar menguak dalang pencurian listrik tersebut secara bersama-sama. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post