BONTANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan memastikan proses pengusutan dugaan korupsi atas proyek pengadaan tangga eskalator gedung DPRD Bontang terus berjalan. Selang sehari, ekspos kasus di Kejati Kaltim, Agus langsung menetapkan 4 orang tersangka.
“Kami diberi waktu 10 hari dari Kejati, tapi selang sehari kami sudah ambil tindakan, yakni penetapan tersangka atas kasus ini,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di ruangan kerjanya, Senin (21/8).
Dijelaskan, pengusutan kasus eskalator masih menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim. Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya lanjutan, seperti penyitaan sejumlah dokumen, atau penggeledahan.
Pun begitu, ke-4 tersangka saat ini masih dalam pengawasan tim kejaksaan. Pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap ke-4 pelaku. Sebab, mereka dianggap kooperatif kepada penyidik. Upaya penangkapan diperlukan apabila tersangka menyulitkan petugas dalam proses penyidikan.
Pihaknya pun telah bersurat kepada Wali Kota Bontang, terkait penetapan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN, di antaranya Sekretaris DPRD, FR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KML.
Sedangkan, Wawali Bontang Basri Rase yang turut hadir dalam jumpa pers, mengaku masih berkonsultasi dengan Komite ASN terkait langkah, atau kebijakan yang akan diambil. Menurut, Ketua DPC Partai Hanura ini, pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada dua orang pegawainya yang terjerat kasus korupsi.
“Biar bagaimanapun kedua orang tersebut merupakan anak buah saya, mau tidak mau kami pemerintah akan membela aparatur kami,” ungkap Basri. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: