• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp 40 M

by BontangPost
7 November 2018, 09:10
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi(net)

ilustrasi(net)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Bupati Nonaktif Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap mengaku sudah biasa menerima fee atau suap dari kontraktor atau rekanan atas pengurusan proyek. Pangonal biasanya mendapatkan bagian berkisar 15 persen dari setiap proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu diakui Pangonal saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/11). Pangonal menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Jadi setiap ada proyek, saya mendapatkan keuntungan 15 persen dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya. Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek),” kata Pangonal di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Baca Juga:  Berkunjung ke Balikpapan, Nawawi Khawatir Bakal Ada yang Diangkut KPK

Pangonal mengatakan tidak tahu aturan yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa dan dibolehkan.

“Saya tak pernah membaca tentang Undang-Undang Korupsi pak hakim. Saya tidak memahami itu. Sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu dibolehkan (menerima fee proyek),” ucap Pangonal.

Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Pangonal pernah menerima dana sebesar Rp40 miliar dari Asiong. Uang itu, kata Pangonal, dipinjamnnya dari Asiong sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhanbatu.

“Saya sudah lama mengenal baik Asiong (terdakwa). Bahkan kami sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya. Asiong adalah salah satu pemborong besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, Pak Hakim,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PDIP Dilaporkan ke Polisi, Diduga Buat LPj Fiktif

Seusai sidang, Pangonal yang mengenakan batik berwarna coklat ini terlihat menyalami majelis hakim. Pangonal juga tampak berbicara akrab dengan terdakwa Asiong. Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada Kamis (8/11) mendatang.

Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada Selasa 17 Juli 2018 hingga Rabu 18 Juli siang.? Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya yakni Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.

Baca Juga:  Rp 2,65 M Uang Negara Diselamatkan 

Enam orang yang dit?angkap yakni Pangonal Harahap, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, H Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.

OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017. (bur/agt)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bupatikorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tersangka Hoaks Penculikan Anak Bertambah

Next Post

AS Waspada Berita Palsu Rusia

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.