Medan – Bupati Nonaktif Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap mengaku sudah biasa menerima fee atau suap dari kontraktor atau rekanan atas pengurusan proyek. Pangonal biasanya mendapatkan bagian berkisar 15 persen dari setiap proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu diakui Pangonal saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/11). Pangonal menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
“Jadi setiap ada proyek, saya mendapatkan keuntungan 15 persen dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya. Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek),” kata Pangonal di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Pangonal mengatakan tidak tahu aturan yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa dan dibolehkan.
“Saya tak pernah membaca tentang Undang-Undang Korupsi pak hakim. Saya tidak memahami itu. Sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu dibolehkan (menerima fee proyek),” ucap Pangonal.
Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Pangonal pernah menerima dana sebesar Rp40 miliar dari Asiong. Uang itu, kata Pangonal, dipinjamnnya dari Asiong sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhanbatu.
“Saya sudah lama mengenal baik Asiong (terdakwa). Bahkan kami sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya. Asiong adalah salah satu pemborong besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, Pak Hakim,” ujarnya.
Seusai sidang, Pangonal yang mengenakan batik berwarna coklat ini terlihat menyalami majelis hakim. Pangonal juga tampak berbicara akrab dengan terdakwa Asiong. Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada Kamis (8/11) mendatang.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada Selasa 17 Juli 2018 hingga Rabu 18 Juli siang.? Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya yakni Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.
Enam orang yang dit?angkap yakni Pangonal Harahap, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, H Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.
OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017. (bur/agt)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post