• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tersangka Hoaks Penculikan Anak Bertambah

by BontangPost
7 November 2018, 09:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi(net)

ilustrasi(net)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri kembali menangkap empat orang tersangka dalam penyebaran hoaks soal penculikan anak. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditangkap hingga saat ini menjadi 10 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan lima tersangka yang baru ditangkap ialah Oktavianti (30), Tintin Kartini (34), Nurmiyati (22), dan Usman (28).

“Tersangka baru ditangkap sehingga total menjadi 10,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yakni Tasikmalaya, Jawa Barat; Blitar, Jawa Timur; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Seluruh Humas Harus Tangkal Berita Hoax

Soal motif lima tersangka menyebarkan hoaks itu, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ialah untuk menunjukkan keprihatinan dan mengingatkan teman-temannya agar lebih waspada. “Motifnya untuk orang-orang yang membaca postingannya tersebut agar lebih berhati-hati terhadap anaknya supaya tidak menjadi korban penculik,” kata Dedi.

Dia menambahkan, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara tiga tahun.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap enam orang terkait penyebaran hoaks soal penculikan anak.

Mereka adalah Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur; El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat; Rahmat Aziz (33) asal Jakarta; Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat; Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng; Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Tikam Teman Sendiri, Pelaku Kena Pasal Berlapis

Baberapa waktu terakhir, lini masa sempat diramaikan oleh kabar bohong penculikan anak yang tersebar di Facebook. Unggahan-unggahan tersebut rata-rata menyiarkan pesan soal penculikan anak berisi pesan waspada terhadap orang tua yang dibumbui oleh kabar-kabar tak benar, mulai dari penculik yang telah tiba di daerah-daerah tertentu hingga bicara soal penjualan organ tubuh anak.

Sebagaimana diketahui, larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mts/arh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalMelawan HOAX
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tim Bulu Tangkis Juara 1, Futsal Juara 2

Next Post

Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp 40 M

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.